Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Penindakan Terhadap Klien Bapas Purwokerto yang Melakukan Pelanggaran Hukum Kembali

Info Terkini | Thursday, 22 Sep 2022, 12:43 WIB

Banyumas-Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Umi Wakhidah menemui dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap Klien dewasa an. Hafizh Aditya Bramasta bin Heri Munarto di Ruang Tahti Polresta Banyumas yang kembali ditangkap penyidik Polresta Banyumas karena melakukan pelanggaran hukum lagi, mengonsumsinya Alprazolam melanggar UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Klien sangat menyesal karena mengonsumsi Alprazolam tanpa mempedulikan akibat dari perbuatannya. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan dengan melakukan pelanggaran hukum saat sedang menjalani program Asimilasi di Rumah (ASDR) konsekuensinya ASDR gagal sehingga Klien harus menjalani vonis pidana perkara yang baru ditambah sisa pidana yang lama. (UWE/AR)/Mars)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image