Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vandiga Luksi Almahatma

Paspor Hilang Bisa Dikenakan Denda?

Eduaksi | Thursday, 02 Dec 2021, 11:05 WIB

Paspor Hilang Bisa Dikenakan Denda?

Penulis : Vandiga Luksi Almahatma

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Pendahuluan

Paspor merupakan dokumen perjalanan antarnegara yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia yang berencana untuk berpergian ke luar negeri. Paspor dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Setiap Permohonan Paspor yang telah diproses melalui proses pengambilan foto dan Sidik Jari atau dikenal dengan istilah Bio Metric System akan terekam di server SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian).

Paspor dapat dikatakan sah dan masih berlaku apabila Paspor tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam)bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Paspor merupakan Dokumen milik negara. Pemegang Paspor bertanggung jawab dalam menjaga Paspor supaya tidak Rusak maupun Hilang.

Pada saat mengajukan permohonan penerbitan Dokumen Keimigrasian berupa Penggantian Paspor, Pemohon wajib melampirkan Paspor lama dalam keaadaan utuh, Lantas Apa yang terjadi Apabila Pemohon Paspor tidak dapat melampirkan Paspor Lamanya karena hilang ?

Permenkumham terkait dengan Paspor Hilang

Aturan terkait dengan penanganan Paspor Hilang tercantum di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Prosedur Permohonan penggantian Paspor Hilang secara langsung oleh pemohon dengan melampirkan persyaratan:

a. surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;

b. kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan

c. kartu keluarga

Adapun Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d, Paspor hilamg/Rusak dapat disebabkan karena:

a. musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;

b. ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

c. ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak yang dikenakan biaya denda sebagai berikut:

a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;

b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; dan

c. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.

Berapa denda untuk Paspor yang Hilang?

Aturan mengenai biaya beban atau denda untuk Paspor hilang sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, , Biaya beban apabila seseorang mengalami paspor rusak atau kehilangan paspor, Pemohon wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru. Paspor yang rusak dikenakan tarif denda sebesar Rp 500.000, -, sedangkan paspor hilang dikenakan tarifbiaya denda sebesar Rp 1.000.000, -.

Namun apabila paspor rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya keadaan kahar /bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon dapat dibebaskan dari biaya denda. Dengan melampirkan persyaratan tambahan yaitu surat keterangan dari kelurahan setempat yang menunjukan terjadinya bencana di daerah tempat tinggal yang bersangkutan.

Kesimpulan

Paspor merupakan dokumen milik negara, Pemegang Paspor wajib menjaga Dokumen Perjalanan yang menjadi tanggung jawab daripemegang paspor tersebut. Untuk melakukan penggantian Paspor diperlukan melampirkan Paspor lama, Apabila Hilang akan dikenakan denda sesuai dengan PNBP.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image