Kepala Rutan Ikuti Pembinaan Satgas Kamtib Petugas Pemasyarakatan
Info Terkini | 2022-09-21 10:58:38Pasangkayu - Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Giat Pembinaan dengan Topik "Pentingnya Intelejen dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan". Sebanyak tiga orang dari Kesatuan Pengamanan Rutan Pasangkayu juga ikut serta dalam kegiatan yang bertempat Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat serta diikuti secara virtual oleh seluruh staf dan regu pengamanan di Rutan Pasangkayu, Selasa (21/09).
Adapun narasumber dari kegiatan ini diantaranya Bapak Robianto,Bc.I.P.,S.H.,M.Si (Kadivpas), M. Nur Wahyuddin, S.Sos (Kabag Ops Binda Sulbar), dan AKBP Drm Tamam Hadi Kisworo (Kabag Analisis Dirintelkam Polda Sulbar).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) menyebut peran intelijen diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan perlu melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban baik dari luar maupun dari dalam.
“Untuk itu, dalam menjalankan tugas, Petugas Intelijen Pemasyarakatan di Sulawesi Barat, menggunakan Aplikasi SIFORTI atau Sistem Informasi Intelijen dan SILAMONI Sistem Informasi Monitoring dan Deteksi Dini,” ujar Robianto
Lebih jauh Kadivpas mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 3 Agustus 2022, di dalamnya dipertegas pada Pasal 84 ayat (1) bahwa Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi sangat menegaskan jajarannya untuk senantiasa menggunakan Intelijen didalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan deteksi dini dan pencegahan dari masalah sebelum muncul di Rutan Pasangkayu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.