PK Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Lakukan Giat Pendampingan ABH di Tingkat Penuntutan
Info Terkini | Tuesday, 20 Sep 2022, 15:52 WIBPEMBIMBING Kemasyarakatan Pertama Fian Metal Angga Pertapan melaksanakan giat pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada agenda pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lahat. Bertempat di Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (20/9/2022).
Dikatakan PK Pertama Fian Metal Angga ABH tersebut terlibat perkara pencurian dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP.
“Sebelumnya kasus ABH ini sudah dilaksanakan pemeriksaan di tingkat penyidikan dan saya sudah mendampingi. Sesuai dengan UU SPPA, saat kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, maka saya sebagai PK dari anak juga harus mendampingi”, jelasnya.
Kegiatan tersebut dimulai dengan pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Anak Sustri. Seperti identitas anak, pasal yang dikenakan, hingga kronologi perkara yang sedang dihadapi ABH.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Sustri memastikan kembali kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai pendampingan anak yang telah dilakukan sejak tahap awal di Kepolisian.
Adapun proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lahat berjalan dengan lancar, berkas perkara telah diverifikasi dan diterima dengan baik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.