Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

Pendaftaran Panwascam di Kota Yogyakarta Segera Dibuka

Info Terkini | Monday, 19 Sep 2022, 19:50 WIB
Bawaslu Kota Yogyakarta (ist)

YOGYAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta akan membuka pendaftaran bagi Panitia Pengawas Pemilu Kemantren/ Kecamatan (Panwascam) yang akan berlangsung mulai 21-27 September 2022 mendatang. Panwaslu nantinya akan menetapkan tiga orang Panwascam di tiap kemantren atau kecamatan yang bertugas mengawasi pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto menjelaskan, pihaknya membuka pendaftaran dan penerimaan berkas selama tujuh hari kerja pada 22-27 September 2022. Jika kuota pendaftar telah memenuhi atau dua kali lipat dari jumlah anggota yang dibutuhkan maka pendaftaran akan ditutup. Jika belum memenuhi, pendaftaran akan dibuka kembali pada 2-8 Oktober 2022.

"Jumlah pendaftar minimal di masing-masing kemantren atau kecamatan itu enam orang," katanya, Senin (19/9/2022) di Balaikota.

Sesuai dengan petunjuk teknis dari Bawaslu pusat, persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar Panwascam yakni usia minimal 25 tahun, berdomisili di wilayah yang bersangkutan serta tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan sekurang-kurangnya lima tahun sejak mendaftar, serta memiliki kemampuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau kepartaian.

"Jenjang pendidikan minimal adalah SMA sederajat. Ini pekerjaan penuh waktu dan bagi teman-teman ASN yang mendaftar kami harapkan mendapat izin dari atasan," ujarnya.

Sementara untuk tahapan seleksi nantinya akan memakan waktu selama satu bulan sejak berkas diterima. Petugas akan memverifikasi berkas pendaftaran calon anggota dan meminta pendapat atau masukan dari masyarakat luas mengenai calon yang mendaftar itu. Setelahnya proses pelantikan dan pembekalan anggota Panwaslu Kecamatan akan digelar pada 26-28 Oktober 2022 mendatang.

"Ada sembilan aspek utama yang jadi ketugasan teman-teman Panwascam. Selain pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah kemantren, juga mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah terjadinya praktek politik uang, mengawal netralitas semua pihak, hingga mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayahnya," jelasnya.

Dia memaparkan, pihaknya telah menetapkan prosedur yang memudahkan bagi yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kemantren, yaitu:

1. Pokja menyediakan formulir pendaftaran yang bisa diunduh di Website Bawaslu Kota Yogyakarta: www.yogyakartakota.bawaslu.go.id, atau diperoleh di kantor Bawaslu Kota Yogyakarta : Jl. Nyi Ageng Nis Nomor 544 Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta telepon (0274) 2842286

2. Penyerahan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kemantren dapat dilakukan dengan beberapa pilihan:

•a. diantar langsung ke kantor Bawaslu Kota Yogyakarta: pada hari dan jam kerja (Senin — Jumat, jam 09.00 — 17.00 WIB)

•b. dikirim melalui surat elektronik/email : [email protected]

(hardcopy diserahkan kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis)

•c. dikirim melalui Pos Kilat

3. Pokja melakukan sosialisasi sejak 10 September 2022, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 21 — 27 September 2022

Tri Agus juga memastikan honorarium bagi anggota badan adhoc pengawas pemilu akan dinaikkan dari periode sebelumnya. Dari informasi awal, honor Ketua Panwascam pada tahun ini setelah dilantik mencapai Rp2,2 juta per bulan, sedangkan anggota Rp1,9 juta per bulan. Pada pemilu sebelumnya, Ketua Panwaslu Kecamatan mendapat honor Rp1,8 juta per bulan dan anggota Rp1,6 juta per bulan.

"Harapannya mampu memacu kinerja dalam mengawasi jalannya pemilu," pungkasnya. (Mas We)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image