Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur untuk ASN KESDM di PPSDM Migas

Info Terkini | Monday, 19 Sep 2022, 10:13 WIB
Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur untuk ASN KESDM di PPSDM Migas

Pipa Penyalur merupakan salah satu komponen penting dalam sektor minyak dan gas bumi dalam memahami prosedur kerja pada pelaksanaan pekerjaan pipa penyalur seperti dalam memantau, menilai, mengevaluasi dan mendiskusikan persyaratan praktek industri yang efisien.

Untuk mendukung pemahaman tersebut maka Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang dilaksanakan pada, Senin (12/09/22).

Budi Santoso, selaku pemateri pada pelatihan menjelaskan mengenai Inspeksi dan ITP Pipa penyalur Migas

"Banyaknya jenis pipa penyalur yang ada dalam kualifikasi tenaga ahli inspektur pipa penyalur yaitu Pipa Air Sumur, Pipa Transmisi Minyak, Pipa Trasmisi Gas, Pipa Induk dan Juga Pipa Servis," jelasnya

Kemudian beliau juga menjelaskan mengenai Pengetahuan Dasar Konstruksi Pipa Penyalur

"Dalam tahap pembangunan memiliki beberapa persyaratan yang ada meliputi kepastian target pasar, komitmen melalui MoU antara produsen dan calon pelanggan/konsumen (end user), kemudian ketersediaan produksi, cadangan dan spesifikasi gas, untuk memenuhi komitmen (Plan Of Development), kajian tekno-ekomoni (feasibility study) dan juga pendanaan proyek," tambahnya.

Beberapa penambahan materi lainnya dari pelatihan diantarannya Standar dan Spesifikasi Pipa, Fiting, Valve, dan Gasket, Inspeksi Sistem Pipa Penyalur di Atas Permukaan dan dibawah Tanah dan di Bawah Air, dan juga Adanya Prktek Inspeksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image