Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Budi Iman Santoso

Mendorong investasi dalam negeri dengan kebijakan dasar investasi

Bisnis | Sunday, 18 Sep 2022, 05:45 WIB

Sebelum masuk pada topik ada baiknya mengetahui atau mengenal mengenai apa itu penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamn modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

HAK, KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL

Sebelum masuk pada apa itu kebijakan dasar penanaman modal alangkah lebih baik terlebih dahulu mengetahui apa saja hak, kewajiban serta tanggung jawab penanam modal yang terdapat pada UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pada pasal 14, 15 dan 16 sebagai berikut:

Pasal 14

Setiap penanam modal berhak mendapat:

a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;

b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;

c. hak pelayanan; dan

d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban:

a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;

b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan

e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap penanam modal bertanggung jawab:

a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;

d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;

e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan

f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL

Kebijakan dasar merupakan sebuah dasar dalam mendorong investasi dalam negeri dengan mengutamakan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan potensi yang besar yang dimiliki Indonesia tersebut, maka untuk meningkatkan masuknya investor ke Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi (dimana sebelumnya para investor bersikap menahan diri dan menunggu adanya perkembangan yang lebih favorable untuk memulai dan memperluas investasinya), Pemerintah telah menentukan dan merumuskan kebijakan dasar Penanaman Modal yang dilakukan untuk:

1. Mendororong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional;

2. Mempercepat peningkatan Penanaman Modal.

Kebijakan dasar Penanaman Modal yang ditetapkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal adalah, sebagai berikut:

1. memberikan perlakuan yang sama bagi Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;

2. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;

Sesuai dengan kebijakan dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut, Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada para Penanam Modal, yaitu bahwa Pemerintah tidak membedakan perlakuan terhadap Penanam Modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan investasi, Indonesia memiliki

potensi yang sangat besar, antara lain:

1) wilayah yang luas dan subur dengan kekayaan alam yang melimpah;

2) upah buruh yang relatif rendah;

3) pasar yang sangat besar;

4) lokasi yang strategis;

5) adanya kepentingan untuk mendorong iklim investasi yang sehat;

6) tidak adanya pembatasan atas arus devisa, termasuk atas modal dan keuntungan; dan lain-lain.

Hak, kewajiban serta tanggung jawab penanaman modal juga diperhatikan sebagai sesuatu yang diterima, dilakukan serta sebuah kesadaran akan penanaman modal maka ketiga hal ini diperlukan dalam melaksanakan kebijakan dasar dari penanaman modal dengan mengetahui ketiganya investor mengenal apa saja yang diterimanya serta kewajiban apa saja yang dilakukannya serta dapat menerima apa saja konsekuensi dari perbuatan investasi baik perbuatan yang disengaja maupun tidak.

Dengan adanya Kebijakan Dasar para Penanam Modal Dalam Negeri tidak meragukan dalam melakukan investasi karena kebijakan dasar dibuat sepenuhnya untuk mendukung kegiatan investasi sehingga dapat dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, apalagi negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya mengingat perihal diatas bahwasanya Indonesia memiliki potensi yang besar dalam jangka panjang bagi para investor khsususnya investor dalam negeri untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image