Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Belasan SKPA Raih Penghargaan Sangat Inovatif, Salah Satunya DPMPTSP

Info Terkini | 2021-12-01 16:54:17
Produk Inovatif SIDO Indonesia ( Foto Dok Market Whizz)

Banda Aceh - Pemerintah Aceh memberikan penghargaan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) berprestasi yang telah melalui proses penilaian. Salah satu dari 12 SKPA yang berhasil meraih prestasi kategori Sangat Inovatif adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dr Taqwallah MKes menyerahkan penghargaan dan tropi tersebut kepada sejumlah SKPA berprestasi di Ruang Rapat Prof Majid Ibrahim, kantor Bappeda Aceh, Banda Aceh, Senin (29/11/2021).

Piagam penghargaan dan tropi diberikan kepada SKPA dalam ketegori 'Sangat Inovatif' dan kategori 'Inovatif'.

Untuk ketegori Sangat Inovatif, ada 12 SKPA yang mendapatkan penghargaan, sedangkan untuk kategori Inovatif ada 18 SKPA yang memperolehnya.

Selain itu, ada pula 5 SKPA yang dinilai Kurang Inovatif. Menariknya, mereka yang kurang inovatif juga mendapatkan piagam penghargaan.

Namun saat panitia memanggil satu per satu, tidak ada yang berani maju ke depan untuk mengambil piagam ketegori Kurang Inovatif tersebut.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Aceh Dr Ir Ema Alemina MP mengatakan, proses penilaiannya sangat objektif, karena menggunakan sistem aplikasi dari Kemendagri.

Skornya akan langsung keluar sesuai dengan kemampuan inovasi masing-masing SKPA.

"Ada juga dua SKPA yang nilainya persis sama, yakni DRKA dan Sekretariat Baitul Mal Aceh. Namun, mengingat DRKA ada upgrade inovasinya, maka menjadi urutan pertama SKPA Sangat Inovatif di lingkup Pemerintahan Aceh," kata Ema.

Bappeda Aceh sendiri tergolong SKPA Sangai Inovatif sesuai penilaian tim dari Kemendagri.

Sebelum pemberian penghargaan, terlebih dahulu Bappeda Aceh mensosialisasikan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Aceh.

Sosialisasi dihadiri sekitar 96 peserta yang terdiri atas kepala SKPA, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Tim Pembahas Peraturan Gubernur Aceh No. 19 Tahun 2021 dan para pejabat di lingkungan Bappeda Aceh.

Adapun narasumber pada acara sosialisasi ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Dr Drs Agus Fatoni dengan judul paparan "Mewujudkan Reformasi Birokrasi Melalui Sistem Pemerintahan yang Inovatif".

Pada sesi talk show ada tiga pembicara yaitu Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Jaya, Kepala P3KHAN Aceh Ir Faizal Adriansyah MSi, serta Kepala DRKA Aceh, Drs Teuku Syarbaini MSi.

Dalam sambutannya Sekda Aceh menyampaikan bahwa inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat jika dilaksanakan secara masif, bermitra, dan berkelanjutan.

"Harapannya pada tahun ini kita bersama dapat berkomitmen 1 SKPA/SKPK minimal menghasilkan 2 inovasi dalam setahun," tandas Sekda Aceh.

Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek SH MH dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Gubernur ini sejalan dengan upaya untuk membangun ekosistem inovasi, karena inovasi sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah berupa regulasi.

Isi dari Peraturan Gubernur diantaranya menyebutkan mengenai aturan pengajuan inovasi.

Tujuannya yaitu meningkatkan kinerja pelayanan perangkat daerah serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.

Tujuan selanjutnya yaitu untuk meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan dan daya saing daerah.

Dengan adanya Peraturan Gubernur tentunya secara umum akan meningkatkan penilaian dan penghargaan indeks inovasi daerah dan secara khusus akan memaksimalkan capaian inovasi Aceh.

Dua belas SKPA kategori Sangat Inovatif yaitu; Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, BLUD RSUZA, DPMPTSP Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Syariat Islam, BLUD RS Jiwa Aceh, dan Bappeda Aceh. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image