Mahasiswa KKN UNY Dorong Pelaku UMKM Miliki NIB

Ekonomi  
Edi Santoso saat menjelaskan tentang NIB kepada pelaku UMKM Balecatur. (foto : istimewa)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) di Dusun Kluwih, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab dengan memiliki NIB, legalitas UMKM terjamin, mudah mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

Mahasiswa KKN UNY menginisiasi sosialisasi dan pelatihan pembuatan NIB bagi pelaku UMKM di Dusun Kluwih, Balecatur, Sleman. Pelatihan menghadirkan pembicara Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Sleman Edi Santoso, SSN.

BACA JUGA : Mahasiswa KKN UP 45 Ajak Warga Pantai Depok Kelola Sampah

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Ketua KKN UNY Kluwih, Ruth Brilian Ningsih, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pencerahan bagi pelaku UMKM di Balecatur tentang pentingnya mengurus NIB. Sebab dengan memiliki NIB bisa mendapatkan banyak kemudahan. Pelatihan diikuti sebanyak 40 pelaku UMKM Balecatur.

Sedang Edi Santoso menjelaskan NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Hal yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

"Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya," kata Edi Santoso.

BACA JUGA : Tim Dosen S2 PEP UNY Latih Guru SD Membuat Soal HOTS

Selain itu, lanjut Edi Santoso, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih lanjut pemilik usaha Teh Siji tersebut mengatakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga negara Indonesia dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jenis pelaku usaha bisa berupa orang perseorangan atau badan usaha.

“Pelaku UMK dengan risiko usaha rendah dan produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau SNI, maka NIB berlaku sebagai legalitas, sertifikasi jaminan produk halal, dan sertifikat SNI bina UMK” kata Edi Santoso, Rabu (14/9/2022).

Alumni UNS Surakarta tersebut memaparkan, pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan berusaha, termasuk bidang usaha KBLI 2020, tersedia di dalam sistem OSS. “Anda hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer,” katanya.

Sekarang juga sudah tersedia aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di smartphone Android. Untuk mendapatkan NIB bagi pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik dengan biaya pengurusan secara gratis.

Warga Balecatur, Gamping, Sleman tersebut menjelaskan aplikasi untuk membantu pelaku usaha memproses perizinan berusaha dalam genggaman yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM sehingga mengurus NIB menjadi mudah dan cepat.

Pelaku UMK adalah orang perseorangan dapat memproses perizinan berusaha sampai dengan terbitnya NIB dalam hitungan menit. Untuk mengetahui keaslian perizinan berusaha dapat men-scan QR Code yang tercantum di dokumen perizinan berusaha sekaligus dapat untuk melacak pemrosesan izin.

Salah seorang peserta, Tri Warsito mengatakan sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena menjadi tahu tentang pentingnya mengurus NIB dipandu oleh narasumber yang mengajarkannya dengan cara mudah dan efektif.

“Dengan adanya NIB ini saya sebagai pemilik usaha bisa mendapatkan tanda kepemilikan usaha dan bisa mempermudah menjalankan usahanya” kata Tri Warsito.

Menurut pengusaha UMKM intip goreng dari kerak nasi tersebut, nilai tambah dengan adanya NIB ini bisa mengajukan izin-izin usaha yang lain. Di antaranya, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan juga bisa mengajukan untuk kepemilikan sertifikasi halal UMKM. (*)

BACA JUGA : Mahasiswa KKN UNY Cawan Berkawan Tularkan Tip Cegah Stunting

Ikuti informasi penting tentang berita terkini perguruan tinggi, wisuda, hasil penelitian, pengukuhan guru besar, akreditasi, kewirausahaan mahasiswa dan berita lainnya dari JURNAL PERGURUAN TINGGI. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di JURNAL PERGURUAN TINGGI dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: [email protected].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image