Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cekpoin

Kerja Sama DRRC UI dan Gulkarmat DKI Jakarta Hasilkan Buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran

Eduaksi | Friday, 16 Sep 2022, 08:56 WIB

Pada hari, Kamis (15/9/22) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A ditemani perwakilan dari Univeritas Indonesia dan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta meresmikan Buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran dan Sistem Informasi Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran (e-RISPK) di Balai Agung, Kompleks Kantor Gubernur DKI Jakarta.

Foto bersama tim peneliti dengan wakil Gubernur DKI Jakarta, Kadis Gulkarmat DKI Jakarta

Buku pedoman dan e-RISPK tersebut merupakan hasil kerja sama Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta dengan Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI) dan Diluncurkan oleh DRRC UI yang diketuai oleh Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D.

Keluaran dua produk kerja sama tersebut merupakan bagian dari Program Pemetaan Rawan Bencana Kebakaran di Seluruh Wilayah Manajemen Kebakaran dan Penyelamatan (WMKP). Kolaborasi Dinas Gulkarmat dan DRRC UI ini memiliki tujuan sebagai berikut.

1. menyelesaikan permasalahan kebakaran di DKI Jakarta,

2. meningkatkan perlindungan bagi masyarakat serta

3. meminimalkan risiko kebakaran.

4. peta Risiko Kebakaran

Persentase Kebakaran di DKI Jakarta

Rata-rata risiko kebakaran di DKI Jakarta adalah 48% (kategori risiko kebakaran sedang.

- Jakarta Timur memiliki persentase 51% (kategori kebarkaran sedang)

- Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seriu Utara memiliki persentase 49% (kategori sedang)

- Jakarta Barat persentasenya adalah 48% (kebakaran sedang)

- Jakarta Timur 51% (kebakaran sedang)

- Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu Utara 49% (kebakaran sedang)

- Jakarta Utara 44% (kebakaran sedang)

- Kepulauan Seribu Selatan 38% (kebakaran ringan)

Wakil Gubernur DKI Jakarta (tengah) ditemani oleh perwakilan dari Universitas Indonesia (Kanan) dan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta melakukan seremony peluncuran buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran

“Pemetaan Risiko Kebakaran di DKI Jakarta sangat penting dilakukan untuk mengetahui tingkat risiko dan lokasi titik rawan kebakaran di DKI Jakarta. Hasil Kajian Risiko Kebakaran akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan Mitigasi Risiko Kebakaran sehingga perlindungan jiwa dapat dilakukan semaksimal mungkin dan kerugian akibat kebakaran dapat diminimalisasi,” ungkap Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D.

Sistem informasi rencana induk kebakaran (e-RISPK) di DKI Jakarta

e-RISPK merupakan bagian dari digitalisasi semua data yang terkait bahaya, kerentanan, dan proteksi kebakaran di wilayah DKI Jakarta dalam Sistem Informasi Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran (e-RISPK). Data tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat DKI Jakarta.

Di dalam sistem tersebut juga terdapat lokasi pos pemadam kebakaran. Kedepannya aplikasi ini akan memuat informasi pencegahan kebakaran dan tata cara penanggulangan kebakaran.

“Dengan hadirnya Sistem Informasi Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran (e-RISPK) Pemprov DKI & Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dapat menentukan prioritas terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat risiko tinggi melalui program-program pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakarannya,” imbuh ketua DRRC.

Hasil analisis juga menyebutkan bahwa perlu adanya tindakan preventif terkait hasil identifikasi risiko. Misalnya saja dengan perbaikan perencanaan wilayah dan kota, pengadaaan dan pemeliharaan hidran dan sumber air yang penting dalam pencegahan kebakaran.

Tim Peneliti dari DRRC Universitas Indonesia dalam penyusunan buku pedoman ini terdiri dari multidisiplin keilmuan. Mereka adalah para akademisi di UI yakni dosen, peneliti, mahasiswa, hingga praktisi dan alumni dengan latar belakang keahlian seperti K3 (FKM), Geografi (FMIPA), Fakultas Hukum, dan Sekolah Ilmu Lingkungan. ##

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image