Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image humas unismuh

1.993 Alumni Unismuh Bakal Diwisuda, Ketua Panitia Arfah Bas'ah: Digelar 8 Oktober 2022

Info Terkini | Monday, 12 Sep 2022, 14:42 WIB
Ketua Panitia Wisuda ke 77 Unismuh Makassar Drs HM Arfah Bas’ha, MPdI

REKPUBLIKA, MAKASSAR,- Unismuh Makassar akan menggelar wisuda diploma, sarjana, dokter dan Pascasarjana ke-77, pada 8 Oktober 2022.

“Pelaksanaan wisuda ke-77 ini mundur beberapa hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni pada 12–13 Oktober 2022.,”ujar Ketua Panitia Wisuda Drs HM Arfah Bas’ha, M.Pd.I dalam rapat panitia, Senin 12 Septber 2022.

Arfah Bas’ah dalam rapat panitia yang dihadiri para koordinator seksi juga menyampaikan bahwa lulusan Unismuh tahun ini yang sudah di yudisium sebanyak 1.993 orang, yakni laki-laki 682 orang dan perempuan 1.311 orang

“Mereka yang sudah di yudisum yang akan di wisuda pada 8 Oktober mendatang,”tandas Arfah Bas’ha.

Mahasiswa yang akan mengikuti wisuda ke-77 masih terdapat ratusan alumni angkatan 2015 sebanyak 164 orang dan angkatan 2016 sebanyak 158 orang.

Ketua Panitia, Arfah Bas’ha yang dikonfirmasi menyampaikan alumni yang bakal diwisuda, hingga batas akhir pendaftaran wisuda, Senin 12 September 2022 sebanyak 1.993 orang. Mereka ini adalah alumni dari 7 fakultas dan Pascasarjana Unismuh.

Dikatakan calon wisudawan terbanyak, yakni FKIP yaitu 573 orang, menyusul Fakultas Ekonomi dan Bisnis 472 orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 278 orang, Fakuktas Pertanian 172 orang, Fakultas Agama Islam 170 orang, Pascasarjana 157, Teknik 146 orang, dan Kedokteran 21 orang.

Sumber : https://news.unismuh.ac.id/2022/09/12/unismuh-tuan-rumah-sosialisasi-akreditasi-internasional-kemdikbudristek/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image