Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tutik Sofya

INSTRUMEN PEMBIAYAAN INOVATIF UNTUK PENGEMBANGAN KEUANGAN MIKRO SYARIAH MELALUI SUKUK INVESTASI

Guru Menulis | Tuesday, 30 Nov 2021, 19:24 WIB

Sukuk Socially Responsible Investment (SRI)

(SRI) Memiliki potensi tinggi untuk menjadi mekanisme pembiayaan inovatif untuk keuangan mikro syariah. Artikel ini mengeksplorasi kemungkinan penerapan sukuk SRI untuk penggalangan dana guna mendukung industri keuangan mikro dan untuk mempromosikan inklusi keuangan. Hal ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan tantangan terkait dalam penerapan sukuk SRI untuk tujuan keuangan mikro. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui tinjauan menyeluruh terhadap literatur, arsip, dan penelitian kepustakaan yang ada terkait dengan bidang sukuk investasi sosial, berkelanjutan dan bertanggung jawab, keuangan mikro syariah dan isu-isu terkaitnya. Sukuk SRI memiliki potensi tinggi untuk dikembangkan sebagai mekanisme inovatif yang sesuai dengan syariah seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman dalam menerbitkan sukuk SRI untuk mengembangkan proyek-proyek terkait sosial termasuk milik sektor pendidikan dan energi hijau Malaysia. Artikel ini juga menyoroti dan belajar dari pengalaman sukses Bank Eropa untuk Rekonstruksi dan Pembangunan dalam menerbitkan obligasi keuangan mikro pertama. Selain itu direktorat Pembiayaan Syariah mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat total volume pemesanan pembelian sukuk negara SR013 yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 25,6 triliun. Jumlah tersebut jauh melebihi target awal yakni Rp 5 triliun (Lida, Puspaningtyas. (2020). Cancer research.). Temuan dari penelitian artikel ini memberikan masukan kepada pemangku kepentingan terkait dalam menerapkan perangkat keuangan baru untuk mengembangkan sektor sosial, khususnya keuangan mikro syariah dalam membantu orang miskin dan membantu mereka menjadi mandiri secara ekonomi. Alat inovatif baru untuk menggalang dana dalam keuangan mikro sangat dibutuhkan untuk mencapai keberlanjutan industri keuangan mikro.

Esensi keuangan Islam yang sebenarnya adalah tercapainya Maqashid al-Syariah, khususnya pelestarian kehidupan (nafs). Pelestarian ini tidak hanya menyangkut kondisi fisik seorang manusia tetapi mencakup lingkungan dan ruang di mana manusia itu bertahan hidup dan melakukan segala peribadatannya kepada Penciptanya. Tujuan ini juga termasuk memastikan keberlanjutan keuangan bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan kondisi kehidupan mereka. Akibatnya, keuangan Islam bertujuan untuk pengembangan masyarakat dari semua aspek. Saat ini industri keuangan Islam menyaksikan pertumbuhan rata-rata dua digit yang luar biasa setiap tahun untuk mencapai total aset sekitar USD1,9 triliun (IFSB, 2017). Dengan pertumbuhan dua digit yang berkelanjutan selama dekade terakhir, sistem keuangan Islam secara bertahap menjadi komponen penting dari sistem keuangan global. Meskipun pertumbuhannya pesat, perkembangan keuangan syariah hanya terbatas pada tiga sektor utama: sektor perbankan merupakan komponen utama dan terbesar yang menyumbang sekitar 79% dari total industri, sedangkan sisanya disumbangkan oleh modal syariah.

Segmen pasar dan takaful, masing-masing berkontribusi 19,8% dan 1,3% (IFSB, 2017). Tingginya konsentrasi pada sektor-sektor ini telah mengakibatkan terciptanya kesenjangan antara cita-cita dan realitas keuangan Islam. Secara khusus, sektor sosial masih relatif kurang berkembang sebagaimana tercermin dari tingkat kemiskinan yang tinggi secara berkelanjutan di negara-negara Muslim. Studi terbaru menemukan bahwa sekitar 50% dari insiden kemiskinan dunia terjadi di negara-negara Muslim, meskipun faktanya jumlah Muslim hanya mencapai 24% dari populasi dunia (Mughal, 2018). Karena diatur oleh hukum Islam (syari'ah), tujuan akhir keuangan Islam adalah mencapai keadilan sosial-ekonomi dan kesejahteraan di antara semua anggota masyarakat. Namun, tujuan ini belum dapat diwujudkan melalui praktik keuangan Islam saat ini, oleh karena itu kebutuhan mendesak untuk mengeksplorasi bidang baru keuangan Islam untuk mencapai tujuan pembentukan intrinsik yang sebenarnya.

Dalam kaitan ini, Socially Responsible Investment (SRI) sangat cocok dan instrumen potensial untuk mengurangi kesenjangan antara cita-cita dan praktik nyata keuangan syariah serta memperluas cakupan keuangan syariah agar lebih inklusif sifatnya. Melalui instrumen keuangan syariah seperti sukuk SRI, keuangan syariah memiliki potensi untuk mencapai berbagai tujuan sosial ekonomi seperti pengentasan kemiskinan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, mengurangi buta huruf di bidang pendidikan, meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat. lingkungan untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat, pengenalan jenis sukuk baru yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berdampak sosial dapat dianggap sebagai inovasi dalam industri keuangan syariah. Sukuk SRI merupakan kombinasi investasi etis melalui penerbitan sukuk yang merupakan instrumen keuangan syariah dengan pertumbuhan tertinggi. Saat ini, ada beberapa penerbitan sukuk SRI untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor seperti pendidikan, lingkungan, dan kesehatan.

1. Mengembangkan Sektor Sosial melalui Investasi Bertanggung Jawab Sosial

Tampaknya tidak ada konsensus tentang definisi spesifik SRI, bagaimanapun, itu adalah umumnya digambarkan sebagai investasi yang didasarkan pada nilai-nilai pribadi lebih dari keputusan keuangan. Beberapa menyebut jenis investasi ini sebagai berkelanjutan, yang lain menyebutnya sebagai bertanggung jawab, dan beberapa menyebutnya sebagai berdampak. Untuk tujuan ini, kami telah memilih istilah SRI untuk mencerminkan jenis investasi yang lebih didasarkan pada dampak sosial dan keberlanjutan daripada keputusan keuangan. Demikian pula Adam dan Shauki (2012) menambahkan bahwa istilah “SRI” telah banyak digunakan dan sering digambarkan sebagai investasi yang akan mempertimbangkan dampak dari investasi tersebut dari segi etika, sosial dan lingkungan. Beberapa mendefinisikannya sebagai investasi etis, sosial dan berkelanjutan. Meningkatnya permintaan atas SRI membuat itu topik hangat hari ini. Kebutuhan akan pembangunan sosial merupakan alasan utama untuk tingginya permintaan SRI. Menurut AAOIFI (2015), sukuk atau obligasi syariah pada dasarnya adalah sertifikat dengan nilai yang sama yang mewakili kepemilikan yang tidak terbagi atas suatu aset, hasil dan jasa atau (dalam kepemilikan) aset proyek tertentu atau kegiatan investasi khusus. Menurut MIFC, penerbitan sukuk global telah mencapai USD74,8 miliar pada akhir tahun 2016. Di antara penerbit sukuk tertinggi adalah Malaysia, USD34 miliar, yang mewakili 46,4% dari pasar sukuk global, diikuti oleh (GCC) Negara yang memiliki total emisi USD19,6 miliar (MIFC, 2017).

Zain dan Sori (2017) berpendapat bahwa ini adalah waktu terbaik bagi sistem keuangan Islam untuk menjembatani kesenjangan antara teori keuangan Islam dan sisi praktis dengan berinovasi dan mengadopsi alat inovatif seperti sukuk SRI untuk pengembangan sektor selain ketiganya. yang utama (Perbankan, Pasar Modal, Takaful). Sudah saatnya lembaga dan otoritas keuangan Islam menerapkan penggunaan sukuk SRI dalam pengembangan industri keuangan mikro karena masih terpinggirkan. Sukuk SRI dapat diterapkan di berbagai bidang dan sektor, tidak hanya terbatas pada bidang kesehatan dan energi. Terkait hal tersebut, Securities Commission Malaysia (SCM) (2017) telah mengeluarkan pedoman penerbitan sukuk SRI. Pedoman tersebut menunjukkan bahwa penerbit sukuk harus memanfaatkan hasil yang diperoleh dari penerbitan sukuk investasi yang bertanggung jawab secara sosial untuk pembiayaan dan proyek yang memenuhi syarat. SCM mendefinisikan dua persyaratan utama untuk proyek agar dianggap sebagai proyek SRI yang memenuhi syarat. Kriteria pertama terkait dengan tujuan dan sasaran proyek, sedangkan kriteria kedua terkait dengan bidang kegiatan proyek.

Menurut SCM, proyek SRI harus memiliki atau lebih dari tujuan berikut. Pertama, menyangkut setiap proyek yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan dan sumber daya alamnya. Kedua, setiap proyek yang bertujuan untuk menghemat konsumsi dan pemanfaatan energi. Tujuan ketiga dirancang untuk proyek-proyek yang bertujuan untuk mempromosikan pemanfaatan energi terbarukan dan mengurangi emisi gas. Tujuan terakhir menyangkut proyek-proyek yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup di antara anggota masyarakat.

Proyek SRI yang memenuhi syarat harus memiliki kegiatan atau aset yang terkait dengan satu atau lebih sektor tertentu. Sektor pertama adalah kegiatan yang terkait dengan sumber daya alam, terutama itu terkait dengan proyek di mana aktivitas mereka adalah untuk mempromosikan atau berpartisipasi dalam penggunaan lahan yang berkelanjutan serta pertanian dan kehutanan yang berkelanjutan atau aktivitas terkait lainnya. Juga, itu mencakup semua kegiatan yang melestarikan keanekaragaman hayati planet ini. Sektor sumber daya alam bahkan diperluas ke pembangunan kembali lokasi yang tercemar, pengolahan air dan daur ulang serta proyek-proyek berkelanjutan yang bertujuan untuk mengelola limbah secara berkelanjutan.

Sektor kedua dari proyek SRI yang memenuhi syarat adalah aset atau proyek terkait energi terbarukan dan efisiensi energi terutama proyek energi terbarukan yang sudah ada atau baru seperti energi surya atau tenaga air. Selain itu, proyek energi efisien yang terdiri dari pembangkitan energi yang efisien atau energi yang menghasilkan pengurangan konsumsi energi atau pengurangan emisi gas rumah kaca. Pernyataan tersebut jelas dan mencakup semua aset atau kegiatan yang terkait sebelum proyek yang disebutkan.

Sektor ketiga dari proyek SRI yang memenuhi syarat lebih banyak pada kegiatan terkait ekonomi dan pengembangan masyarakat seperti layanan medis (rumah sakit umum). Kegiatan sektor ini luas dan mencakup juga setiap layanan yang berkaitan dengan pendidikan umum dan layanan masyarakat lainnya. Selain itu, semua kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan sektor sosial seperti membangun proyek yang berkelanjutan atau kontribusi dalam penyediaan perumahan yang terjangkau bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah.

Sektor terakhir dari proyek yang memenuhi syarat SRI adalah kegiatan awf (endowment). Ini termasuk setiap proyek yang menyanggupi untuk mengembangkan aset atau properti wakaf. Pedoman di atas merupakan kerangka peraturan yang tentunya bermanfaat terutama untuk mendorong perkembangan sukuk yang disebabkan oleh meningkatnya kesadaran dan permintaan investor dan institusi terhadap proyek SRI. Hingga saat ini penerbitan sukuk masih terkonsentrasi pada pendanaan proyek-proyek raksasa daripada pengembangan sektor sosial.

Mohamad, Lehner dan Khorshid (2016) telah mengkritik keuangan Islam karena kurangnya partisipasi dalam mempromosikan inklusi keuangan dan kesejahteraan sosial bagi orang miskin. Penulis juga menyoroti pengecualian sektor sosial dalam hal produk dan layanan yang inovatif. Kelemahan keuangan Islam terlihat melalui sektor sosial yang terbelakang di negara-negara Muslim yang menderita kemiskinan yang tinggi, buta huruf, pengangguran dan kurangnya kesejahteraan sosial. Para penulis menyoroti kebutuhan akan alat yang sesuai dengan syariah yang inovatif untuk sektor sosial.

2. Pengalaman Bank Eropa untuk Rekonstruksi dan Pembangunan di Penerbitan Obligasi Keuangan Mikro

Sebagai acuan, esensi sukuk SRI untuk pembiayaan sektor keuangan mikro dapat digali dari mitra konvensional yang dikenal sebagai microfinance bond atau social impact bond (SIB) yang diterbitkan oleh European Bank for Reconstruction and Development (EBRD). Sejak 2010 EBRD telah menerbitkan obligasi senilai EUR 174 juta yang akan digunakan untuk pembiayaan proyek mikro (EBRD, 2017). Menargetkan jenis investor besar, EBRD berhasil memenuhi beberapa tujuan penerbitan dalam hal meningkatkan kondisi kehidupan, menyediakan kegiatan yang menghasilkan pendapatan, dan memperluas beberapa proyek kecil. Karena mitra lokal memiliki database perusahaan yang membutuhkan dana, maka tugas penyaluran dana menjadi lebih mudah. Hasil dari satu obligasi dapat dimanfaatkan di berbagai wilayah geografis untuk diversifikasi risiko juga untuk mendorong inklusi keuangan di tingkat internasional.

Di tingkat domestik, industri keuangan mikro telah menyaksikan beberapa penerbitan obligasi yang tidak dapat menjangkau pasar internasional karena tidak berkembangnya pasar lokal. pasar modal. Menurut Rhyne dan Reddy (2006), lembaga keuangan mikro biasanya mendekati pasar domestik untuk penggalangan dana karena beberapa alasan. Terutama, dana yang terkumpul akan dalam mata uang lokal yang akan mengurangi biaya dan akan mengurangi risiko mata uang. Faktor lainnya adalah bahwa pelaku pasar domestik sudah familiar dengan industri keuangan mikro lokal dan dalam beberapa kesempatan, mereka mungkin mengetahui investasi yang menarik karena sedikitnya investasi yang ditawarkan kepada investor lokal. Terakhir, pasar internasional lebih berorientasi pada pendanaan dalam skala besar dimana hal ini tidak terjadi pada sebagian besar lembaga keuangan mikro. Rhyne dan Reddy (2006) menyoroti beberapa obligasi domestik yang diterbitkan oleh lembaga keuangan mikro. Tiga penerbitan berikut semuanya dikeluarkan di tingkat domestik di Amerika Latin karena kebutuhan mereka yang tinggi untuk mengembangkan sektor keuangan mikro.

2.1. Compartamos

Yang pertama adalah Compartamos MFI yang merupakan perusahaan keuangan Meksiko yang mencari investor baru untuk ditargetkan daripada bergantung secara unik pada dua sumber dana utama, pemberi pinjaman asing atau jalur kredit dengan bank-bank Meksiko. Ketertarikan investor institusional pada penerbitan tersebut merupakan tanda positif untuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan mikro dan untuk mengurangi kesenjangan antara sektor swasta dan sektor sosial. Menariknya, Standard & Poor's (S&P) menilai obligasi menggunakan skala nasional Meksiko karena mereka berasumsi bahwa investor akan menjadi orang Meksiko karena ini diterbitkan di tingkat domestik diberi tingkat A+ pada tiga edisi pertama kemudian AA untuk dua edisi berikutnya.

2.2 Mibanco

Penerbitan domestik lainnya di Amerika Latin tetapi kali ini di Peru, Mibanco yang merupakan bank komersial berniat untuk mendiversifikasi sumber dana dan pada saat yang sama untuk mendapatkan tenor yang lebih panjang dan suku bunga yang lebih baik. Menurut Rhyne & Reddy (2006) berpendapat bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mengubah persepsi investor yang salah. tentang tingkat risiko dalam industri keuangan mikro. Fernando & Calcetas (2003) menyoroti bahwa dengan jaminan 50% oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), obligasi pertama pada tahun 2002 diterbitkan dengan harga sekitar $6,0 juta. Yang terakhir ini dibeli sepenuhnya oleh sektor swasta oleh dana pensiun dan reksa dana, tetapi yang menarik adalah bahwa entitas publik dan bank mulai berlangganan edisi kedua. Setelah penerbitan ini, Mibanco terus menerbitkan obligasi dan instrumen pasar modal lainnya.

2.3 WWB Cali

Women's World Banking Cali adalah lembaga keuangan mikro nirlaba di Kolombia yang bertujuan untuk mendiversifikasi sumber dana dan mendapatkan pembiayaan jangka panjang, untuk tujuan ini lembaga keuangan mikro yang tidak diatur ini menemukan obligasi sebagai solusi yang lebih baik. Keberhasilan penerbitan obligasi keuangan mikro oleh WWB Cali membuka pintu pasar modal Kolombia bagi lembaga keuangan mikro untuk menerbitkan instrumen keuangan untuk penggalangan dana. Hasil dari penerbitan ini akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek mikro yang bertujuan untuk mengembangkan industri keuangan mikro lokal. Pelajaran yang dapat diambil dari keberhasilan penerbitan tersebut dan bagaimana dampaknya tidak hanya pada ekonomi tetapi juga masyarakat dan untuk alasan ini jenis surat berharga ini memiliki tujuan utama pembangunan sosial. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi penyedia keuangan Islam untuk bekerja menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik dengan pengembangan alat tersebut.

Hasilnya di antara perangkat keuangan yang diturunkan dari konsep SRI adalah Social Impact Bonds (SIBs) dan sukuk Socially Responsible Investment (SRI), namun yang terakhir ini ditetapkan sebagai bentuk SIB yang disusun dengan menggunakan kombinasi berbasis syariah. kontrak; tapi tetap saja mereka berbagi komitmen yang sama menuju yang lebih baik hasil sosial, serta beberapa kesamaan seperti pendekatan berbasis hasil karena pengembalian dibayarkan sesuai dengan keberhasilan program.

Selama beberapa tahun terakhir, ada beberapa penerbitan sukuk SRI di beberapa sektor; yang pertama adalah sukuk Ihsan tahun 2015 di bidang pendidikan. Yang kedua oleh Bank Dunia bersama dengan International Finance Facility for Immunization yang diterbitkan pada tahun 2015 untuk mengembangkan sektor kesehatan, sedangkan yang ketiga adalah sukuk Tadau yang diterbitkan di Malaysia pada tahun 2017 untuk tujuan penyediaan energi hijau. Penerbitan di atas menunjukkan bahwa sukuk SRI tidak terbatas pada sektor tertentu, tetapi dapat diterbitkan secara luas asalkan memiliki tujuan pembangunan sosial.

Karena sukuk selalu menjadi alat yang efisien untuk mengumpulkan dana untuk proyek, maka ada potensi untuk menggunakan sukuk untuk mengumpulkan dana guna membiayai proyek mikro. Sebuah pertanyaan penting muncul tentang kelayakan lembaga keuangan mikro untuk menyerang pasar modal melalui penerbitan obligasi syariah atau konvensional dan kemungkinan untuk mendekati pasar. Berkaitan dengan hal tersebut, Otero (2006) berpendapat bahwa tidak semua lembaga MF memenuhi syarat atau siap untuk menyerang pasar modal. Ada beberapa lembaga baru yang masih membutuhkan dukungan teknis atau jaminan untuk meningkatkan operasional dan tata kelola mereka sehari-hari. Di sisi lain, ada lembaga keuangan mikro lain yang berada di ujung atas industri di mana mereka menarik bagi investor serta kemampuan mereka untuk menyerap investasi dengan persyaratan komersial yang kompetitif. Stabilitas dan reputasi lembaga keuangan mikro memainkan peran penting dalam memudahkan akses ke pasar modal.

Asal usul jenis investasi ini jauh ke belakang dalam sejarah seperti non-partisipasi perdagangan budak, tetapi hanya pada abad ke-20 itu diakui sebagai strategi investasi dan terutama selama dua dekade terakhir berkembang secara signifikan dalam ukuran. Baru-baru ini, ada minat yang meningkat di pasar global terhadap instrumen SRI. Ini telah menunjukkan pertumbuhan yang meningkat selama dekade terakhir. Menurut Mujahid dan Adawiah (2015) total aset investasi tanggung jawab sosial di Amerika Serikat diperkirakan sekitar USD 6,57 triliun sementara USD 90 miliar di Inggris pada 2014. Di negara-negara barat, obligasi dampak sosial (SIB) adalah contoh dari alat keuangan yang sangat sering digunakan.

Usulan metodenya karena obligasi tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka sukuk adalah alternatif yang diterbitkan untuk tujuan tersebut. Artikel ini menyarankan model sederhana berdasarkan Mudarabah (bagi hasil) yang dapat dikeluarkan oleh lembaga keuangan mikro untuk mengumpulkan dana untuk membiayai proyek-proyek mikro dan kecil yang sesuai dengan syariah. Penjelasan di bawah ini menggambarkan pergerakan dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk SRI di keuangan mikro.

Aspek unik dari sukuk investasi yang bertanggung jawab secara sosial ini pada dasarnya adalah jenis investasi yang didasarkan pada nilai pribadi dan sosial lebih dari nilai finansial. Saat ini, ada kebutuhan untuk investasi berbasis nilai untuk menjembatani kesenjangan antara semua sektor ekonomi dan masyarakat. Beberapa penulis menganggap bahwa berinvestasi dalam keuangan mikro "termasuk dalam bidang investasi yang bertanggung jawab secara sosial" (Galema, 2011).

Sukuk Investasi Bertanggung Jawab Sosial (SRI) adalah instrumen keuangan yang memiliki tujuan utama untuk mengembangkan sektor sosial serta perlindungan lingkungan. Berbeda dengan instrumen keuangan lainnya, sukuk SRI tidak hanya didorong oleh profitabilitas tetapi terutama didorong oleh nilai dan etika. Seperti sukuk lainnya, investor dalam sukuk SRI akan berlangganan sertifikat yang diterbitkan di mana sertifikat tersebut mewakili kepemilikan yang tidak dapat dibagi dalam proyek tertentu. Seiring berjalannya proyek, investor akan menerima keuntungan berkala (kupon) berdasarkan kinerja proyek, namun pada akhir proyek, investor akan dibayar berdasarkan saham mereka atau dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Keuangan mikro ada di jantung investasi yang bertanggung jawab secara sosial, sementara sukuk berdiri sebagai instrumen pasar modal Islam yang paling trending. Saat ini ada kemungkinan penerbitan sukuk dimana dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek mikro melalui lembaga keuangan mikro. Dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk SRI akan digunakan oleh lembaga keuangan mikro yang bereputasi dan dikelola dengan baik berdasarkan kemitraan di mana ia bertanggung jawab untuk membiayai proyek mikro. Namun, lembaga keuangan mikro akan melakukan tugas tambahan seperti pengawasan dan pemantauan proyek yang dibiayai serta akan ada beberapa kampanye yang diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan manajemen pengusaha. Jenis pembiayaan ini akan mendorong transaksi keuangan pembagian risiko daripada ketergantungan total pada pembiayaan berbasis utang.

Dalam sukuk SRI, hasil penerbitan sukuk harus diinvestasikan, dimanfaatkan, atau diterapkan pada aset atau tujuan tertentu yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah. Tujuan penerbitan harus jelas dan telah ditentukan sebelumnya daripada tujuan yang tidak ditentukan atau umum. Selain itu, pendapatan dari sukuk sertifikat (laba berkala) harus dihasilkan dari tujuan penerbitan karena sukuk didasarkan pada aset dasar yang nyata. Seperti disebutkan sebelumnya sukuk mewakili kepemilikan yang tidak dapat dibagi atas aset tertentu. Hak kepemilikan aset berpindah kepada pemegang sukuk untuk jangka waktu tertentu yang berakhir pada saat jatuh tempo sukuk.

Secara ringkas ada beberapa langkah yang terlibat dalam penerbitan sukuk SRI bergambar di atas untuk lembaga keuangan syariah. Langkah pertama adalah penerbitan sertifikat sukuk oleh lembaga keuangan mikro dimana investor akan berlangganan, kemudian investor akan dianggap sebagai pemegang sukuk sedangkan lembaga LKM adalah obligor. Hubungan antara kedua belah pihak akan didasarkan pada kemitraan dan secara khusus di bawah kontrak syariah dari Mudarabah. Kemudian hasil penerbitan akan digunakan terutama untuk dua tujuan, 80% (sebagai contoh) dari dana yang dikumpulkan untuk membiayai proyek-proyek mikro. Pembiayaan akan didasarkan pada beberapa kontrak tergantung pada sifat proyek misalnya Murabahah untuk beberapa fasilitas pembiayaan (tunai), Salam untuk pembiayaan pertanian (zaitun), Ijarah untuk mesin (menjahit). 20% lainnya dari dana yang terkumpul akan digunakan oleh lembaga keuangan mikro untuk perlindungan usaha mikro melalui partisipasi dalam dana takaful mikro dimana dengan ini akan mengurangi risiko proyek mikro dan ini mungkin menjadi sumber pendapatan tambahan bagi investor dalam kasus surplus dana takaful.

Setelah proyek mikro mulai beroperasi, manajer mereka akan mulai membayar keuntungan berkala kepada lembaga keuangan mikro (mudarib) dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya (mis: 70% - 30%). Selain itu, manajer proyek mikro akan mulai membayar jumlah penebusan aset kepada pemegang sukuk. Ini adalah untuk manajer proyek mikro untuk memiliki proyek pada akhir hari (penebusan tetap dengan lembaga Keuangan Mikro sampai jatuh tempo dan kemudian menebusnya pada satu waktu kepada pemegang sukuk). Akhirnya, lembaga keuangan mikro akan membayar keuntungan berkala kepada pemegang sukuk dan pada saat jatuh tempo akan membayar jumlah penebusan.

KESIMPULAN

Dengan tujuan untuk mengeksplorasi kelayakan penerbitan sukuk SRI sebagai alat keuangan untuk membiayai proyek-proyek di tingkat mikro, artikel ini menemukan hal itu. Potensi penerbitan sukuk SRI dalam keuangan mikro karena tersedianya infrastruktur hukum yang mendukung penerbitannya serta tingginya permintaan terhadap produk tersebut oleh investor. Manfaat yang dapat diperoleh melalui penghimpunan dana melalui sukuk untuk pembiayaan proyek mikro tidak terbatas, dan terbukti dalam beberapa tahun terakhir, beberapa penerbitan sukuk SRI telah memberikan dampak positif bagi masyarakat bahkan sebelum jatuh tempo.

Artikel ini merekomendasikan bahwa lebih banyak perhatian harus diberikan pada pengembangan sektor sosial daripada sektor swasta karena tingginya kebutuhan akan produk-produk inovatif yang mempromosikan inklusi keuangan serta pengembangan sektor sosial dalam segala aspeknya untuk mencapai Maqashid al Syariah. Dalam kaitan ini, sukuk SRI dipandang sebagai instrumen keuangan yang dapat berkontribusi positif dalam pencapaian maqashid tersebut. Menurut Zain & Engku (2017), sukuk SRI dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dan melindungi serta melestarikan agama (dien) melalui perlindungan masa kini dan masa depan umat masyarakat dan anggotanya. Penghapusan kejahatan (mafsadah) dan pertimbangan penting kepentingan umum (maslahah) adalah tujuan utama Islam di mana jelas dan komprehensif tentang hal ini. Selain itu, penulis memberikan keuangan mikro sebagai contoh perlindungan kehidupan (nafs), ketika kredit mikro diberikan tanpa bunga, pada akhirnya akan menciptakan peluang bisnis yang akan menghasilkan penciptaan lapangan kerja tambahan bagi anggota masyarakat lainnya. Proses ini akan menyebabkan tingkat pengangguran yang lebih rendah dan ini adalah inti dari keuangan sosial Islam.

Sukuk SRI untuk keuangan mikro bukanlah instrumen keuangan biasa karena beberapa alasan. Dana yang terkumpul akan mendorong inklusi keuangan sekaligus menghasilkan keuntungan bagi investor. Lembaga keuangan mikro berperan penting karena database-nya yang berisi daftar proyek mikro yang telah dipelajari tetapi karena kurangnya pembiayaan proyek tidak dapat berlangsung. Selain itu, database yang ada akan mengurangi biaya studi kelayakan karena proyek-proyek tersebut telah dipelajari oleh LKM sebelumnya. Peran penting lainnya sedang dimainkan oleh lembaga takaful dalam menyediakan cakupan untuk proyek-proyek mikro dan ini akan menghasilkan bisnis yang lebih menguntungkan.

Selain itu, ada beberapa keuntungan dari penerbitan sukuk tersebut dalam keuangan mikro. Penerbitan sukuk tersebut akan memberikan kontribusi yang lebih besar pada sektor ekonomi dan akan memberikan kesempatan kepada proyek-proyek mikro untuk berpartisipasi secara signifikan dalam kegiatan ekonomi. Harus digarisbawahi bahwa di seluruh dunia, sejumlah besar keterampilan terkubur karena kurangnya pembiayaan. Lembaga keuangan mikro menderita karena kurangnya sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi. Kemampuan pembiayaan proyek mikro akan mendorong perkembangan sektor keuangan dan ekonomi dengan meningkatkan output masyarakat, hal ini akan berdampak pada peningkatan PDB. Rachmawati (2015) menemukan bahwa usaha mikro telah memberikan kontribusi sekitar 36% dari pertumbuhan PDB pada tahun 2012.

Keuntungan lain dari penerbitan ini adalah mempromosikan lingkungan pembagian risiko yang lebih baik di antara para pemangku kepentingan. Karena sukuk SRI dalam keuangan mikro merupakan kombinasi dari sektor swasta, publik dan ketiga dalam kegiatan ekonomi. Pembagian risiko antar sektor ekonomi akan mengurangi besarnya risiko bagi masing-masing pihak. Sektor swasta terdiri dari investor institusi, sedangkan sektor publik adalah dukungan yang diberikan oleh pemerintah. Mohammad dkk. (2016) menambahkan bahwa hal ini akan mengakibatkan penurunan pengeluaran pemerintah yang akan mengakibatkan penurunan utang pemerintah. Selain itu, sukuk SRI akan bertindak sebagai instrumen keuangan inovatif untuk keuangan sosial. Sukuk SRI dalam keuangan mikro akan bertindak sebagai alternatif dari alat pembiayaan tradisional yang sudah ada yang kehilangan inovasi dan keragaman produk pembiayaan terutama ketergantungan yang berlebihan dan penggunaan pembiayaan utang sebagai sukuk pada dasarnya merupakan alat keuangan yang didasarkan pada ekuitas. Pada tingkat mikro instrumen keuangan sangat terbatas sebagai sumber daya.

Akhirnya, itu akan mengarah ke kelas aset alternatif baru yang mungkin lebih menarik dari yang sudah ada, ini telah disorot oleh Mohamad et al. (2016) bahwa sekuritisasi program sosial adalah kelas aset yang sangat dibutuhkan dan inisiatif tersebut mendorong terciptanya kelas aset alternatif untuk investasi di pasar modal syariah. Salah satu tantangan bagi sistem keuangan syariah adalah kurangnya instrumen keuangan khususnya untuk pasar modal syariah. Kurangnya inovasi bertindak sebagai penghalang bagi pertumbuhan sistem. Untuk tujuan ini, sukuk SRI bisa menjadi alternatif kelas aset dan bisa membidik potensi investor yang besar itu. memiliki tujuan pembangunan sosial serta tujuan yang menguntungkan. Namun, Rhyne dan Reddy (2006) berpendapat bahwa keuangan mikro masih menghadapi beberapa tantangan untuk dianggap sebagai kelas aset yang baik. Penulis menyoroti bahwa agar industri keuangan mikro menjadi kelas aset yang menarik, industri tersebut harus memiliki karakteristik sebagai berikut. Pertama dan terpenting, lembaga keuangan mikro harus memiliki profil risiko dan pengembalian yang sesuai untuk menarik investor. Kedua, harus ada akses yang mudah dan siap untuk semua informasi yang terkait dengan risk-return seperti halnya pasar saham. Karakteristik ketiga adalah memiliki skala yang sesuai untuk menutupi biaya investasi dan mampu menghasilkan keuntungan. Last but not least, harus ada kemudahan masuk dan keluar dari sekuritas dan ini bertujuan untuk menjadikan keuangan mikro sebagai kelas aset yang sangat likuid.

Meskipun dengan semua potensi berkelanjutan yang ditawarkan oleh sukuk SRI tersebut di atas, sejumlah kendala dapat membahayakan perkembangan mereka yang stabil, mungkin kendala yang mudah terlihat adalah ukuran pasar sekunder yang kecil, terutama disebabkan oleh sedikitnya jumlah investor swasta dan institusi yang beroperasi dengan dana sukuk, dan karenanya membutuhkan pemain untuk mendorong pasar sekunder, untuk memenuhi ekspektasi likuiditas mereka (MIFC, 2016). Mungkin tantangan yang paling merugikan tidak lain adalah tidak adanya standarisasi dan pembentukan sistem verifikasi untuk pengukuran kinerja tidak hanya untuk sukuk tetapi semua obligasi SRI; bahkan dengan adanya berbagai pedoman sukarela. Industri sukuk sudah berjuang untuk mengimbangi lingkungan peraturan yang berubah dengan cepat, dan proses mencapai konsensus di antara pemerintah, investor, dan dewan syariah sukuk membutuhkan waktu yang sangat lama (Natoor, 2017).

Isu terakhir ini jika tidak ditangani dapat menimbulkan akibat yang lebih negatif, karena tanpa standarisasi, investor tidak memiliki jaminan selain reputasi perusahaan, bahwa hasil jerih payah akan digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai ekonomi, sementara pada saat yang sama. waktu memenuhi standar hijau yang diterima dan kredibel. menambahkan profil risiko tinggi yang terkait dengan beberapa sukuk SRI seperti yang merambah di sektor energi, karena melibatkan tingkat teknologi baru yang canggih tanpa preseden untuk mengendalikan risiko yang terlibat secara adil (Mcaughtry, 2015).

REFERENSI

AAOIFI (2015). Standar Syariah AAOIFI 2015. Washington, D.C: The International Bank untuk Rekonstruksi dan Pembangunan/Bank Dunia.

Adam, A. A., & Shauki, E. (2012). Investasi Bertanggung Jawab Sosial di Malaysia: Kerangka Perilaku untuk Mengevaluasi Proses Pengambilan Keputusan Investor. International Graduate School of Business Journal, 80(2), 224-240.

Azman, S. M. M. bin S., & Engku, E. R. A. (2015). Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab Investasi (SRI): Tren dan Prospek. Kliff, (Desember).

Azman, S. M. M. bin S., & Engku, E. R. A. (2016). Potensi Peran Obligasi Berdampak Sosial dan Sukuk Investasi Tanggung Jawab Sosial sebagai Alat Keuangan yang Dapat Membantu Mengatasi Masalah Kemiskinan dan Kerawanan Sosial Ekonomi. Wacana Intelektual, Edisi Khusus IIUM Press, 4878, 343-364.

BRD, E. B. untuk R. dan D. (2017). Obligasi Keuangan Mikro EBRD.

Fernando, N. A., & Calcetas, P. P. (2003). Mibanco, Peru: Jangkauan Keuangan Mikro yang Menguntungkan, dengan Pelajaran untuk Asia. Bank Pembangunan Asia, (Juli).

Galema, R. J. (2011). Keuangan Mikro sebagai Investasi Bertanggung Jawab Sosial. Universitas Groningen, Groningen, Belanda. Diambil dari https://www. netspar.nl/assets/uploads/019_PhD_Rients_Jan_Galema.pdf

IFSB. (2017). Laporan Stabilitas Industri Jasa Keuangan Syariah. Keuangan Islami

Industri Jasa. Kuala Lumpur. Diperoleh dari http://www.ifsb.org/sec03. php

Mcaughtry, L. (2015). Pemimpin Global dalam Keuangan Islam Memiliki Keuangan Pertama Pusat. Berita Keuangan Islam, 1-124. Diperoleh dari https://islamicfinancenews. com/2015_supplement/guide/IFNGuide.pdf

MIFC. (2017). Pasar Sukuk Global 2016: Tahun Rekor Penerbitan Perusahaan.

MIFC, M.I.F.C. (2016). Sri & Sukuk Hijau: Tantangan & Prospek. Diperoleh dari http://www.mifc.com/index.php?ch=28&pg=72&ac=162&bb=uploadpdf

Mohamad, S., Lehner, O., & Khorshid, A. (2016). Kasus untuk Ikatan Dampak Sosial Islam. ACRN Oxford Jurnal Keuangan dan Perspektif Risiko, 52, 65-74. Diperoleh dari http://www.acrn-journals.eu/resources/jofrp0502e.pdf

Mughal, M.Z. (2018). Kemiskinan di Dunia Muslim Meningkat dengan Cepat. Diakses pada 16 Februari 2018, dari http://www.alhudacibe.com /imhd/news22.php

Natoor, B. Al. (2017). Mengapa Sukuk Hijau Bisa Menjadi Pendorong Pertumbuhan Islam Keuangan. Diakses pada 27 Mei 2018, dari https://medium.com/fitch-blog/why green-sukuk-could-be-a growth-driver-for-islamic-finance-d6881f592f5c

Otero, M. (2006). Siapa yang Akan Membeli Kertas Kami: Keuangan Mikro Menghancurkan Modal Pasar? Dalam Realitas Menghubungkan Keuangan Mikro ke Pasar Modal Lokal & Internasional. ACCION Internasional.

Rachmawati, D.E. (2015). Peluang Pasar dan Peraturan Keuangan Mikro di Indonesia. Jurnal Studi Asia Timur, 3 (13), 173-194.

Republika.co.id. Diperoleh dari https://www.republika.co.id/berita/qhg83v383/pandemi-kerek-investasi-sr013-laku-terjual-rp-256-triliun

Rhyne, E., & Reddy, R. (2006). Siapa yang Akan Membeli Kertas Kami: Pemecahan Keuangan Mikro Pasar modal? Seri InSight ACCION International, April, (18). Diperoleh dari http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=901260

SCM. (2017). Pedoman Penerbitan Obligasi Korporasi Dan Sukuk Kepada Investor Ritel. Diperoleh dari https://www.sc.com.my /wpcontent/uploads/eng/html/ resources/guidelines/bondmkt/guidelines_retailsPDS_sukuk_171108.pdf Zain, N. R. M., & Engku, E. R. A. (2017). Analisis Keuangan Sosial Islam untuk Perlindungan dan Pelestarian Maqas id al-Syariah. Jurnal Keuangan Islam, 2117(Terbitan khusus), 133-141.

Zain, N. S., & Sori, Z. M. (2017). Kajian Eksplorasi Ijarah! 14/14 Pengembangan Properti/Aset Wakaf di Malaysia. Interna. Pendidikan Keuangan Islam (INCEIF), (Oktober). Diambil dari https://www. researchgate.net/publication/320546014

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image