Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irvan Bari

Investasi Saham Syariah

Lomba | Tuesday, 30 Nov 2021, 18:50 WIB

SAHAM

Adalah salah satu instrumen investasi yang sedang melejit popularitasnya. Kini siapa saja bisa bermain saham. Berinvestasi saham adalah cara efektif untuk investasi jangka panjang.

Menurut KBBI, saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, saham adalah surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan; memberikan hak atas dividen sesuai dengan bagian modal disetor seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.

Menurut Bursa Efek Indonesia, saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Salah satu cara pemegang saham memperoleh laba atas investasi mereka adalah dengan menjual saham dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang mereka beli. Jika sebuah perusahaan tidak berkinerja baik, dan nilai sahamnya menurun, pemegang sahamnya dapat kehilangan sebagian atau bahkan seluruh investasinya ketika mereka menjualnya.

KEUNTUNGAN DAN RISIKO MEMILIKI SAHAM

Menurut Bursa Efek Indonesia, beikut merupakan keuntungan kita apabila memiliki saham :

1. Dividen

Merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan yang berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

2. Capital Gain

Merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital Gain tercipta atas aktivitas perdagangan saham di pasar Sekunder.

Dan, karena setiap instrumen investasi memiliki risiko, termasuk juga saham. Berikut risiko dari Investasi Saham :

1. Capital Loss

Capital Loss adalah kebalikan dari Capital Gain, ini merupakan kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli yang mengakibatkan kerugian atas transaksi saham yang dilakukan.

2. Risiko Likuidasi

Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

SAHAM SYARIAH

Pada dasarnya saham syariah sama saja dengan saham konvensional, namun perbedaanya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham harus memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasional yang tidak melanggar prinsip syariah.

Keuntungan dari investasi di saham syariah ini akan memberikan keuntungan yang halal, karena otomatis terhindar dari investasi yang dilarang. Adapun manfaat lain dari berinvestasi di saham syariah sebagai berikut :

1. Mengamalkan nilai yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Quran.

2. Menjauhkan diri dari investasi yang besentuhan langsung dengan Riba, Maysir dan Gharar.

3. Menambah jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia.

4. Membantu perekonomian negara.

5. Membantu sesama melalui program zakat saham dan wakaf saham.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image