Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Penggeledahan Rutin Kamar Hunian Lapas Pagar Alam

Info Terkini | 2022-09-09 20:05:48
Penggeledahan Rutin Kamar Hunian Lapas Pagar Alam

Pagar Alam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan Razia atau Penggeledahan rutin pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (09/09). Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Marseli beserta anggota jaga dan staf pegawai Lapas Pagar Alam.

Razia atau penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di area Lapas. Razia dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diawali dengan arahan dari Kasubsi Kamtib, Marseli kepada seluruh personel yang mengikuti razia. “Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas kamtib di Lapas Pagar Alam,” ujarnya.

Dari kegiatan tersebut ditemukan barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas Pagar Alam, barang tersebut dengan perincian sebagai berikut : 10 buah sendok stainless, 9 buah gantungan baju kawat, 4 buah gunting kuku, 7 buah charger dan 15 buah sikat gigi. “Barang hasil razia tersebut selanjutnya akan di data dan kemudian akan dimusnahkan,” sambung marseli.

Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Pagar Alam, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas Pagar Alam. “Kepada Warga Binaan agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar terciptanya Lapas Pagar Alam yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Barang Hasil Penggeledahan

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image