Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ulfa Ikmalia

Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Eduaksi | Tuesday, 30 Nov 2021, 17:09 WIB

Keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara atau pemerintahan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance), dan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Pemerintah harus menyiapkan sarana prasarana, sumber daya manusia yang punya kemampuan (skill) dan kemauan serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik dan aparat atau komponennya, untuk melaksanakannya. Agar apa yang diharapkan dapat diwujudkan dengan baik. Untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut diperlukan adanya penegakan hukum yang berkeadilan serta dukungan penegak hukum yang profesional dan yang menjunjung tinggi keadilan.

Dalam negara hukum demokrasi seperti Indonesia, keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan hak rakyat. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan suatu negara atau pemerintahan, merupakan perwujudan adanya tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Keberadaan UU KIP memberikan pencerahan dalam penyelenggaraan suatu negara atau pemerintahan dan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan turut serta mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan.

Keterbukaan akan informasi publik berdasarkan pengaturannya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dengan beberapa pengecualian, yang ditetapkan di dalam UU KIP. Perangkat atau instrument yang harus dipersiapkan dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik khususnya oleh pemerintah daerah adalah, SDM (keahlian, mental) dan sarana prasarana yang memadai sesuai perkembangan teknologi informasi.

Untuk mendukung pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik dalam rangka Good Governance, maka pemerintah daerah harus menyiapkan sarana prasarana, SDM yang punya kemampuan (skill), dan kemauan serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik (pemerintah pusat atau daerah dan aparat atau komponennya) untuk melaksanakannya.

Pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta dukungan penegak hukum yang profesional dan yang menjunjung tinggi keadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image