Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M Rico Fernando Sirait

Informasi publik dalam keterbukaan informasi

Olahraga | Tuesday, 30 Nov 2021, 16:58 WIB

Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. ... Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM).

Dan pentingnya keterbukaan informasi publik, agar membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik. Mendapatkan umpan balik dari masyarakat tentang kinerja badan public. Memperoleh jaminan kepastian hukum atas hak memperoleh informasi publik dan terhindar dari perlakuan sewenang-wenang dari aparatur negara.

•Latar belakang

Keinginan pemerintah untuk menciptakan Good Governance ( tata kelola pemerintahan yang baik ) di era globalisasi.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasu publik (kip) pada tanggal 1 mei 2008 dengan masa penyesuaian 2 tahun dan berlaku efektif pada tanggal 1 mei 2010

Adapun tujuan uu 14 tahun 2010 tersebut yaitu :

- Menjamin hak warna negara mengetahui rencana publik

- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik

- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan

pengelolaan Badan Publik yang baik

- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,

akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak

- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa

- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk

menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image