Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Rizki

Upaya Pemberdayaan Masyarakat Untuk Mengurangi Kemiskinan Melalui Peranan CSR

Lomba | Tuesday, 06 Sep 2022, 23:07 WIB

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk memberikan daya (empowerment) atau penguatan (strengthening) kepada masyarakat. Pemberdayaan masyarakat juga diartikan sebagai kemampuan individu yang bersenyawa dengan masyarakat dalam membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan sehingga bertujuan untuk menemukan alternatif-alternatif baru dalam masyarakat. Sedangkan Corporate social responsibility atau CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar.Definisi garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah besarnya nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum makanan dan non makanan yang dibutuhkan oleh seorang individu untuk tetap berada pada kehidupan yang layak. Penyebab kemiskinan antara lain disebabkan karena: kemampuan individu yang sangat kurang, tingkat pendidikan, lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dan sosial.Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang atau 9,54% dari total penduduk Indonesia. Sungguh ironis, Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alam yang begitu melimpah ternyata mempunyai masalah kemiskinan yang cukup besar. Pemerintah tentunya tidak tinggal diam menghadapi kenyataan ini, beberapa cara yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan salahsatunya dengan melakukan program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan BLT ini tidak dalam jangka panjang dan hanya diperoleh ketika mendapatkan program bantuan tersebut. Sehingga masyarakat miskin akan sangat bergantung untuk mendapatkan bantuan BLT tersebut secara rutin tanpa memikirkan untuk mengelola dana untuk kedepan.Bilamana sebuah perusahaan atau organisasi diibaratkan sebagai orang atau individu, maka perusahaan yang melakukan program CSR bisa diibaratkan sebagai orang yang berperilaku dermawan. Dalam konsep Islam dianjurkan bagi setiap muslim (yang mampu/berlebih dalam hal materi) untuk memberi dan membantu kaum yang kekurangan. Hal ini tercermin dengan adanya konsep zakat, infaq, shodaqoh.Isu mengenai tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) sudah cukup lama muncul di negara - negara maju. Isu tersebut akhir - akhir ini, sehingga mendapatkan perhatian yang intens dari berbagai kalangan, seperti pemerintah, perusahaan, akademisi, dan organisasi non pemerintah di Indonesia. Sehingga mendapatkan respon baik dari pemerintah terhadap pentingnya CSR ini, dengan dikeluarkannya suatu Kebijakan Pemerintah melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-236/MBU/2003, yang mengharuskan seluruh BUMN untuk menyisihkan sebagian labanya untuk pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL), yang implementasinya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri BUMN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image