Kantor Imigrasi CIlacap Jadi Tuan Rumah Sosialisasi dan Monitoring Pengisian E-Kontrak Pada UPT Eks
Info Terkini | 2022-09-06 15:58:03Cilacap - Kantor Imigrasi Cilacap menjadi tuan rumah dalam kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pengisian E-Kontrak Pada UPT Eks Karesidenan Cilacap & Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Cilacap pada Selasa (6/9/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman, diikuti pejabat pembuat komitmen (PPK) dan operator aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Imigrasi di Eks Karesidenan Cilacap-Banyumas.
“Saya mengapresiasi atas kehadiran para PPK serta Bendahara Pengeluaran Satker yang telah menunjukkan kepedulian terhadap terlaksananya kegiatan ini. Saya berharap agar dengan terlaksanakanya kegiatan hari ini, progres pencatatan seluruh satker dapat terinput 100% minggu ini”, Ujar Kepala Divisi Administrasi Kanwil kemenkumham Jateng Jusman Ali.
Selain itu, ia meminta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar bertanggung jawab atas tugasnya dalam menyusun perencanaan pengadaan sesuai prinsip, tujuan, kebijakan, dan etika pengadaan barang dan jasa.
Kadivmin mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap penilaian indeks tata kelola pengadaan yang mengacu pada surat edaran Kepala LKPP RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Indeks Tata Kelola Pengadaan sebagai aspek indikator dalam indeks reformasi birokrasi. Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP) Kementerian/Lembaga dipengaruhi sejauh mana setiap Kementerian/Lembaga melakukan pencatatan yang dimana salah satunya pada E-Kontrak di Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.