Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Lapas Permisan Ikuti Zoom Penyesuaian dalam Proses Pengusulan Hak Bersyarat Narapidana

Info Terkini | 2022-09-06 09:04:17
http://lapaspermisan.kemenkumham.go.id/berita-utama/lapas-permisan-ikuti-zoom-penyesuaian-dalam-proses-pengusulan-hak-bersyarat-narapidana

NUSAKAMBANGAN - Senin, 5 September 2022. Dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun Asimilasi Dirumah.

Petugas Pembinaan Lapas Permisan mengikuti sosialisasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan di Lapas dan Rutan usai diterbitkannya Undang-undang tersebut.

http://lapaspermisan.kemenkumham.go.id/berita-utama/lapas-permisan-ikuti-zoom-penyesuaian-dalam-proses-pengusulan-hak-bersyarat-narapidana

Dalam penjelasannya Direktur Binapilatkerpro, Thurman S. M. Hutapea menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan hak bersyarat, diantaranya adalah Harus dipastikan telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat (2), Diberikan TANPA TERKECUALI bila syarat-syarat telah terpenuhi, Aktif mengikuti program pembinaan (berdasarkan penilaian dengan instrument SPPN oleh Wali Pemasyarakatan), Menunjukkan penurunan resiko (berdasarkan penilaian Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asesor atau Pembimbing Kemasyarakatan), Khusus untuk pemberian CMB atau PB HARUS TELAH menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau minimal 9 (Sembilan) bulan, Pemberian Hak-Hak Bersyarat tersebut TIDAK BERLAKU bagi Narapidana yang dijatuhi PIDANA SEUMUR HIDUP dan TERPIDANA MATI.

Dalam hal aturan baru ini maka terdapat penyesuaian SDP baru dan dimana tidak adanya fitur asimilasi lagi di sistim baru ini. Maka diharapkan dapat mengurangi over capasitas hunian yang selama ini terjadi di Lapas. Dan pembinaan dapat berjalan dengan baik dan maju.

#kemenkumhamjateng

#lapaspermisan

#kumhampasti

#kemenkumhamri

#ayuspharudin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image