Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

DJKI-Kemenkumham Jateng Bersinergi Gelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten

Politik | 2022-08-30 23:57:10
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Sepakat Gelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

SURAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha secara langsung di Hotel Novotel, Selasa (30/8).

Kegiatan ini diikuti oleh inventor dan inovator dari Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang telah mengajukan paten.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran DJKI untuk membantu para inventor dalam memberikan saran selama konsultasi terkait pendaftaran permohonan paten.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang atas terselenggaranya kegiatan ini, Kami sangat berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua," katanya

Lebih lanjut, Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Jusman, berharap Workshop yang merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Institusi Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pelaku Usaha ini dapat meningkatkan permohonan Paten dari dalam negeri terutama yang berasal dari wilayah Jawa Tengah terkhusus daerah Solo.

"Sekali lagi kami menghimbau semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah permohonan Paten yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah terkhusus daerah Solo, karena Solo adalah daerah yang kreatif" tutur Kakanwil

Seperti biasa, sebagai penutup sambutannya Kakanwil kembali mensosialisasikan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada peserta yang hadir, sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI, Yasmon, yang berkesempatan membuka kegiatan Workshop menuturkan bahwa upaya pro aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik di dasari oleh rendahnya kesadaran inventor dalam negeri untuk melindungi invensinya, serta adanya keterbatasan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan proses pengajuan paten tersebut.

"Harus kita akui, walau sistem paten sudah puluhan tahun, masih banyak masyarakat yang belum paham prosesnya," katanya

Menyadari hal tersebut, DJKI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyakarat terkait pelindungan kekayaan intelektual melalui beberapa program dengan konsep jemput bola.

“Program Workshop Penyelesaian Substantif Paten adalah salah satu program DJKI untuk mempercepat proses tersebut. Ini adalah salah satu bentuk pro aktifnya DJKI,” ucap Yasmon.

Selanjutnya, melalui kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng bersama Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI menyerahkan dua sertifikat paten kepada Universitas Sebelas Maret Surakarta. Sesuai dengan Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Perlindungan paten diberikan selama 10 Tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Setelah dibuka, kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pendampingan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dari DJKI terhadap inventor dan inovator yang melakukan permohonan paten.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image