Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Surakarta

Beragam cara pembayaran paspor

Info Terkini | Tuesday, 30 Aug 2022, 11:22 WIB

Paspor menurut Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia, untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Dalam pengajuan permohonan paspor setelah selesai tahap-tahapan pengisian data dalam aplikasi M-paspor Langkah selanjutnya sebelum melakukan wawancara dan foto pengambilan paspor adalah pembayaran. Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan beragam cara, tunai, via ATM, via m-banking, via marketplace, ataupun via dompet digital. Berikut adalah cara-cara pembayaran Paspor:

foto dokumentasi pribadi kantor imigrasi surakarta

1. Pembayaran Tunai bisa melalui Kantor Pos & Indomaret

a. Kantor Pos

- Kunjungi Kantor Pos atau konter PT. Pos Indonesia

- Sampaikan kepada petugas POS akan melakukan pembayaran paspor

- Informasikan kode billing pembayaran / MPN G2 yang ada pada aplikasi M_Paspor atau Bukti Pengantar bayar pada petugas POS

- Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran sebagai bukti pembayaran

b. Indomaret

- Kunjungi Indomaret dan sampaikan kepada Kasir ingin melakukan Pembayaran Penerimaan Negara /PNBP

- Informasikan kode billing pembayaran / MPN G2 pada aplikasi M-Paspor atau Bukti Pengantar Bayar

- Kasir akan memproses transaksi dan melakukan konfirmasi ulang detail tagihan transaksi

- Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran sebagai bukti pembayaran

2. Melalui ATM

a. ATM BCA

- Pilih menu “Pembayaran”

- Pilih MPN / Pajak

- Pilih Penerimaan Negara

- Masukkan kode billing

b. ATM BNI

- Pilih menu “Lainnya”

- Pilih pembayaran

- Pilih Pajak/Penerimaan Negara

- Pilih Pajak/PNBP/ Bea & Cukai

- Masukkan kode billing

c. ATM Mandiri

- Pilih “Bayar/Beli”

- Pilih Penerimaan Negara

- Pilih Pajak/PNBP/Cukai

- Masukkan Kode Billing

- Konfirmasi pembayaran dan klik angka 1

d. ATM BRI

- Pilih “Transaksi lainnya”

- Pilih Pembayaran

- Pilih Lainnya

- Pilih Lainnya

- Pilih MPN

e. ATM BTN

- Pilih “Transaksi lainnya”

- Pilih Pembayaran

- Pilih MPN G2

- Masukkan kode billing

- Pilih “Lanjut”

- Konfirmasi pembayaran, bila sesuai pilih “Ya”

3. Melalui M-Banking

a. BRIMO

- Buka aplikasi BRIMO

- Pilih menu “Lainnya”

- Pilih Penerimaan negara

- Masukkan kode billing pembayaran/MPN G2

b. Livin’

- Buka Aplikasi Livin dari bank Mandiri

- Pilih menu Bayar

- Pilih Pajak

- Masukkan kode Billing Pembayaran/MPN G2

c. BNI Mobile Banking

- Buka aplikasi BNI Mobile Banking

- Pilih menu pembayaran

- Pilih Penerimaan Negara

- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom Nomor Tagihan

d. BSI Mobile

- Buka aplikasi BSI Mobile

- Pilih menu Bayar

- Pilih Penerimaan Negara (MPN)

- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2

e. BTN Mobile Banking

- Buka aplikasi BTN Mobile Banking

- Pilih menu pembayaran

- Pilih Non Pajak/MPN

- Masukkan Nomor Kode Pembayaran/MPN G2

f. Simobi (Bank Sinarmas)

- Buka aplikasi Simobiplus

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih Pajak

- Pilih Jenis Pajak (PNBP)

- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2

4. Melalui marketplace

a. Tokopedia

- Buka Aplikasi Tokopedia

- Pilih Menu Lihat Semua

- Pilih Pajak

- Pilih Penerimaan Negara

- Pilih Bayar PNBP

- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 atau Kode Billing Pembayaran

b. Buka Aplikasi Bukalapak

- Pilih Menu “Semua Menu”

- Pilih tagihan

- Pilih penerimaan negara

- Pilih Bayar Paspor

- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 atau Kode Billing Pembayaran

5. Melalui E-Wallet

a. DANA

- Buka Aplikasi Dana

- Pilih menu Semua Menu, Buka Bill

- Pilih Penerimaan Negara

- Pilih PNBP

- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 atau kode Billing Pembayaran, pastikan jumlah tagihan sesuai

- Masukkan PIN Konfirmasi Pembayaran

- Simpan bukti Pembayaran

b. Link Aja

- Buka Aplikasi Link Aja

- Pilih Lainnya

- Pilih Penerimaan Negara

- Pilih PNBP

- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 atau Kode Billing Pembayaran

- Simpan Bukti Pembayaran

Langkah-langkah diatas adalah tata cara pembayaran paspor (https://www.instagram.com/p/Ch1jc2ErmIu/), jangan lupa dibayar sebelum 2 jam setelah menerima kode billing pembayaran dari aplikasi M-Paspor. Simpan dan cetak bukti pembayaran sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk permohonan paspor baru ataupun penggantian, serta bawa semua dokumen yang dipersyaratkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image