Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrial

CSR untuk Masa Depan yang Cerah

Lomba | Saturday, 27 Aug 2022, 17:11 WIB

Pelaksanaan tanggung jawab sosial atau yang dalam bahasa Inggris biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah komitmen perusahaan atau dunia bisnis dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, dan menitikberatkan pada perhatian aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sebagai sebuah kewajiban bagi perusahaan, CSR di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, CSR merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan secara internal dan eksternal, komunitas setempat, serta masyarakat secara umum.

CSR secara global tidak hanya dimaknai sebagai sebuah aktivitas derma atau karitatif atau sikap sukarela yang dilakukan pihak perusahaan. Namun, paradigma baru CSR mengarah pada sebuah bentuk komitmen suatu perusahaan, dalam melakukan tanggung jawab atau timbal balik (feed back) kepada masyarakat dan lingkungan, serta pembangunan ekonomi mandiri secara berkelanjutan. Akan tetapi dalam implementasinya, bentuk kewajiban ikut berperan aktif dalam CSR tersebut masih perlu mendapat perhatian kritis. Sebagian besar korporat tetap melaksanakan CSR hanya sebagai bentuk santunan, dengan efek yang sesaat dan masih terpusat pada kebutuhan jangka pendek. Dalam permasalahan tersebut, pelaksanaan CSR yang masih sangat primitif dan menjadi ajang pencitraan korporasi terjebak pada kalimat “charity” (Asa Ria Pranoto dkk, 2014)

Sejatinya CSR yang diberikan perusahaan seharusnya menyentuh aspek-aspek strategis ekonomi pembangunan masyarakat disekitar wilayah kerja. Namun pada kenyataanya, masih banyak perusahaan yang mengeluarkan CSR masih terfokus pada pemenuhan kebutuhan sesaat. Seperti yang terungkap dalam kesimpulan penelitian yang dilakukan Nursahid (2006: 26) pada tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagian besar derma atau bantuan sosial diberikan ketika BUMN masih bersifat karitatif (charity) daripada filantropi.

Meskipun secara normatif penyelenggaraan CSR didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab sosial, di dalam pelaksanaannya masih dibayangi oleh pencitraan positif dari perusahaan saja. Perusahaan secara garis besar belum memiliki sebuah perencanaan strategis atau cetak biru pelaksanaan program yang komprehensif, terhadap pelaksanaan program (Ardianto dkk, 2011).

Sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang pertambangan, PT Timah (Persero) Tbk juga memiliki tanggung jawab yang sama seperti perusahaan lain dalam kaitannya dengan CSR. Sejak didirikan pada tanggal 2 Agustus 1976 yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 65% dan publik 35%, PT Timah Tbk telah memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkar tambang, mendukung pengentasan angka putus sekolah, serta menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk di SMAN 1 Pemali yang sudah dimulai sejak tahun 2000.

Program Kelas Beasiswa ini diberikan PT Timah Tbk khusus untuk siswa yang berprestasi tetapi dari kalangan yang kurang mampu secara ekonomi. Program ini menyasar siswa lulusan SMP/MTs di wilayah produksi mereka, yaitu di Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Prov. Kepulauan Riau. Dalam program ini support yang dilakukan PT Timah Tbk untuk jangka panjang, bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan sesaat saja. Siswa mendapat dukungan penuh pendidikannya selama tiga tahun mereka bersekolah di SMA Negeri 1 Pemali.

Siswa yang terpilih melalui seleksi dalam program ini menetap di asrama yang terletak di kawasan Timah Learning Center. Setiap tahunnya, program kelas beasiswa ini diikuti oleh banyak peserta, pasalnya tidak hanya mendapatkan pendidikan secara akademik, tapi para penerima program kelas beasiswa PT Timah Tbk juga akan mendapatkan pelatihan softskill melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di asrama.

Program beasiswa ini telah meluluskan alumni sebanyak 811 orang sejak dimulai tahun 2000 sampai sekarang. Untuk mendapatkan beasiswa ini calon peserta harus mengikuti serangkaian seleksi mulai dari administrasi, psikotes, wawancara hingga tes kesehatan. Menurut Ivan Purnama Putra, pria kelahiran Manggar Belitung Timur yang merupakan alumni angkatan kelima tahun 2004, selama mendapatkan beasiswa ini mereka diajarkan untuk tidak boleh minder, rasa confident betul-betul dibangun, dididik agar memiliki karakter yang baik, serta diajarkan bagaimana setiap hari harus berani membangun cita-cita, bertanggungjawab, disiplin, menjaga kekompakkan. Menurut Ivan yang merupakan salah satu dosen di Institut Pertanian Bogor, selama di asrama dan kelas mereka secara akademik diajarkan berpikir runut, logis, sehingga konstruksi berpikir itu dibentuk di asrama dan di sekolah. Di asrama diajarkan disiplin, jauh dari orang tua harus bisa memanage diri sendiri, di sekolah banyak ketemu guru, ketika saya kuliah saya enggak kaget dan bisa bersaing (http://lensabangkabelitung.com/).

Meskipun beasiswa dari PT Timah ini hanya sebatas di jenjang SMA saja, akan tetapi paling tidak telah memberi peluang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikannya. Apa lagi bagi siswa yang terus menunjukkan prestasi selama mendapatkan beasiswa ini, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan beasiswa lagi, entah itu dari PT Timah sendiri maupun dari pemerintah, untuk lanjut ke perguruan tinggi yang dicita-citakannya. Artinya, CSR yang diberikan oleh PT Timah kepada mereka merupakan jalan pembuka untuk masa depan yang lebih cerah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image