Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Michio Yaniza

Yuk Kita Pelajari Tentang Jasa pengurusan izin klinik kecantikan

Bisnis | Friday, 26 Aug 2022, 23:12 WIB

Mengetahui Tentang Jasa pengurusan izin klinik kecantikan

bisnis usaha klinik kecantikan

Saat era modern dan perkembangan teknologi yang sangat maju seperti saat ini, banyak sekali kaum wanita yang ingin tampil cantik dan menarik agar dapat memajang foto diri mereka di media sosial. Banyak hal dilakukan oleh kaum wanita untuk menjadi cantik, salah satunya dengan melakukan perawatan wajah dan konsultasi tentang kecantikan di klinik kecantikan.

Hal ini membuat banyak para pebisnis mulai melirik mendirikan klinik kecantikan untuk menambah profit dari bisnis bidang kecantikan. Namun ada beberapa hal yang wajib diketahui jika ingin membuka klinik kecantikan.

Nah, dibawah ini adalah beberapa persyaratan untuk mendirikan Jasa pengurusan izin klinik kecantikan:

Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000

KTP, NPWP dan KK Pemohon

AKTA , SK dan NPWP

Persetujuan tetangga kanan kiri

SPPL

SIP Dokter PJ dan Dokter Lainya

Fotokopi Izin Apotek / Laboratorium / Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)

Surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik

Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung (untuk PNS atau TNI atau POLRI atau BUMN atau BUMD)

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan bersedia menaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan tidak akan melakukan Aborsi dan Tindakan anastesi umum dengan inhalasi dan/atau spina

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari setiap dokter yang berpraktik di klinik yang menyatakan kesediaan berpraktik berikut hari dan jam praktik

Sertifikat pendidikan dan pelatihan (kecantikan estetika, gawat darurat, kontrasepsi, APN PONED, EKG, USG, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (sesuai jenis pelayanan yang diberikan)

Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari Kementerian Kesehatan dan jadwal pengujian dan Hasil Pengujian/kalibrasi alat dimaksud

Klinik yang menggunakan alat kesehatan radiasi pengion harus melampirkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku [Fotokopi]

Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat

Surat Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat sebagai rujukan pasien

Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

- Struktur organisasi klinik

- Daftar ketenagaan (tenaga kesehatan dan non kesehatan)

- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya

- Denah ruangan klinik

- Data kelengkapan bangunan atau ruangan

- Daftar kelengkapan alat medis dan non medis

- Daftar obat yang tersedia

- Daftar jenis pelayanan yang dilengkapi dengan nama penanggung jawab pelayanan

Pasfoto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

Dokumen lain yg diperlukan disesuaikan dengan jenis layanan :

- Layanan kecantikan estetika ; surat kerjasama (MOU) dengan Distributor Obat Estetika yang dilengkapi dengan Nomor Registrasi Obat dari Badan POM (fotokopi)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image