BPSDM Hukum dan HAM Gelar Review dan Penyempurnaan Instrumen Evaluasi Pelatihan
Info Terkini | 2022-08-25 16:01:59Bogor – Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menghadiri kegiatan Review dan Penyempurnaan Instrumen Evaluasi Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 25-27 Agustus 2022, bertempat Hotel Ibis Style Bogor Raya. Kamis (25/08).
Hadir Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia, Kapusbangtekpim, Eko Budiyanto, beserta jajaran dan Perwakilan Tiga Balai Diklat Hukum dan HAM.
Mengawali kegiatan Kepala BPSDM Hukum dan HAM menekankan bahwa sebagai sebuah Lembaga Negara yang akan mempertanggungjawabkan program pendidikan dan pelatihannya ke berbagai stakeholder dan user yang terlibat, diperlukan metode dan proses evaluasi yang dapat memberikan hasil yang menyeluruh, jelas dan sederhana, sehingga dapat dipahami oleh berbagai pihak yang punya kepentingan.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka dibutuhkan suatu model evaluasi pelatihan yang cocok dengan beragamnya metode belajar, namun tetap dapat memberikan gambaran yang sifatnya menyeluruh, sederhana, jelas, serta dapat diterapkan dalam berbagai lingkungan kerja”, ujar Asep.
Dalam kegiatan ini BPSDM Hukum dan HAM turut mengundang Narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), BRIN serta Widyaiswara Utama Kemenakertran.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan review atau penyusunan kembali instrument dan panduan evaluasi pelatihan yang valid, reliable, dan relevan dengan metode pembelajaran yang beragam yaitu e-learning, pembelajaran jarak jauh, klasikal/ luring/ offline dan Blended Learning.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.