Kemenkumham Jateng Gelar Bimbingan Teknis End User Training EUT SAKTI Modul Pelaporan
Info Terkini | 2022-08-24 15:30:02Semarang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan bimbingan teknis End User Training/ EUT SAKTI modul yang diikuti oleh 145 peserta operator SAKTI yang terdiri dari 72 satuan kerja di wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang bertempat di Graha Yasonna H. Laoly Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah. Rabu (24/08).
Hadir secara langsung Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Jusman, Kepala Bagian Umum, Febri Satria N., serta Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jateng, Febri Satria N., melaporkan bahwa Kegiatan End User Training SAKTI dilaksanakan selama 2 Hari tanggal 24 - 25 Agustus 2022.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai SAKTI modul Pelaporan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2022 pada satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.” ungkap Febri.
Kanwil Kemenkumham Jateng turut mengundang dua orang Narasumber dari Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Mukti Indah Lestari serta Ifni Khusnul Chotimah.
Kepala Kanwil Kemenkumhan Jateng, A. Yuspahruddin, yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Jusman, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini.
“Di tahun 2022 ini mulai ditetapkan penggunaan SAKTI full Modul dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai aplikasi yang baru diterapkan tentunya di perlukannya adaptasi dan pemahaman oleh operator atas penggunaan Aplikasi SAKTI tersebut” ujarnya.
Tak lupa Kadivmin berpesan untuk bersama-sama mengingat dan mengetahui 14 isu krusial dalam RKUHP. Selanjutnya Kadivmin kemenkumham Jateng membuka secara langsung Kegiatan Bimbingan Teknis End User Training EUT SAKTI Modul Pelaporan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.