Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Moestopo Jakarta

Hormati Sejarah, LVRI dan Kodim 0809 Gelar Sosiodrama Perjuangan Prof. Dr. Moestopo

Sejarah | Wednesday, 24 Aug 2022, 14:49 WIB
Sosiodrama Perjuangan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. DR. Moestopo / Foto: Pemkab Kediri

KEDIRI - Dalam dunia militer, kedokteran, dan pendidikan, jasa Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Moestopo sangatlah besar. Tak heran bila Kodim 0809 sampai menggelar sosiodrama perjuangan pendiri Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) tersebut.

Melihat kegiatan yang digelar bersama Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) untuk Peringatan Hari Veteran Nasional Kediri Raya Tahun 2022 tersebut, Wakil Rektor III Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M mengaku bangga sekaligus terharu.

"Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Moestopo memiliki jasa besar untuk Indonesia. Kami terharu atas adanya kegiatan ini. Sebab, jasa beliau memang patut diapresiasi dan pemikiran Beliau masih relevan untuk dipelajari demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia," kata Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M.

Seperti diketahui Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. DR. Moestopo adalah seorang legenda kelahiran Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur, 13 Juni 1913 yang berhasil membuktikan pengabdiannya di tiga bidang sekaligus. Sebagai seorang dokter gigi, Moestopo mengabdi sebagai asisten direktur STOVIT di masa sebelum kemerdekaan dan Kepala Bagian Bedah Rahang di Rumah Sakit Angkatan Darat di Jakarta saat masa perang usai.

Muspida Kediri / Foto: Dok UPDM (B)

Sementara di bidang militer karir Moestopo juga terhitung mentereng. Setelah lulus pelatihan militer Pembela Tanah Air (PETA), Moestopo langsung ditunjuk sebagai komandan di Sidoarjo dan setelahnya ditunjuk sebagai komandan pasukan pribumi di Gresik dan Surabaya.

Ini adalah promosi jabatan yang prestisius. Sebab tak banyak orang Indonesia yang menerima promosi jabatan ini, hanya lima orang saja, dan Moestopo adalah salah satunya.

Moestopo tercatat juga sempat menjabat sebagai komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Jawa Timur. Bahkan, Moestopo juga mendapuk dirinya sendiri sebagai Menteri Pertahanan RI ad interim sekaligus pemimpin revolusi di Jawa Timur.

Sedangkan di bidang pendidikan, Moestopo menggagas berdirinya Dr. Moestopo Dental College pada 1958 yang kemudian berkembang menjadi perguruan tinggi yang diberi nama Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada 1961.

"Saat ini, Universitas Moestopo telah menjelma menjadi salah satu universitas swasta bergengsi di Indonesia dengan Akreditasi A di hampir semua fakultasnya. Moestopo juga merupakan pendiri dari Fakultas Komunikasi di Universitas Padjadjaran," papar Ketua Pengurus Yayasan UPDM Drs. Hartono Laras, M.Si.

Ketua Pengurus Yayasan UPDM Drs. Hartono Laras, M.Si / Foto: Dok UPDM (B)

Di luar ketiga bidang tadi, Moestopo pun sempat mencicipi karir sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan mendirikan lembaga Pusat Perdamaian Dunia Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tak heran ketika menghembuskan napas terakhir pada 29 September 1986, Moestopo tercatat memiliki 18 gelar. Hal ini membuatnya bisa dibilang sebagai tentara dengan gelar terbanyak di Indonesia.

Karena itulah, untuk menghargai setiap jasanya, pada tanggal 9 November 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi gelar Pahlawan Nasional Indonesia kepada Moestopo yang didasarkan pada Keputusan Presiden No. 66/2007 TK.

"Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Moestopo merupakan seorang Bapak Bangsa. Kami berharap dengan digelarnya sosiodrama ini jasa-jasa Beliau akan terus dikenang dan diteladani oleh generasi muda," ujar Komandan Kodim 0809, Letnan Kolonel Inf Ruly Eko Suryawan, S.Sos.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image