Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Kebumen Channel

Rutan Kebumen Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana

Info Terkini | Tuesday, 23 Aug 2022, 09:05 WIB
sumber:humasrumen

Kebumen- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di Ruang Registrasi, Senin (23/08). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham secara daring.

Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono, menyampaikan, disahkannya regulasi tentang Pemasyarakatan ini, diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut menjadi tantangan untuk dapat mengimpelentasikan UU Nomor 22 tahun 2022, guna mewujudkan pemasyarakatan yang mulia.

Hal itu, sambung dia, memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri. Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan serta dalam pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Halasson Sinaga, Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen mengatakan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh jajaran Kemenkumham.

“ini merupakan upaya pusat untuk memonitor dan mensosialisasikan kepada Kanwil dan UPT” Ujarnya. (HumasRumen)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image