LPKA Palembang Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana
Info Terkini | 2022-08-22 12:02:39Bertempat di Aula, LPKA Kelas I Palembang Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting, Senin (22/08). Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, giat ini terlaksana sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain membahas hal teknis mengenai pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat kepada narapidana, seperti cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lain sebagainya, sosialisasi ini menitikberatkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru ini memuat penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan; perluasan cakupan dari tujuan Sistem Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Binaan namun juga memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak; pembaruan asas dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.
Sementara itu, Hamdi Hasibuan menegaskan bahwa pada prinsipnya LPKA Kelas I Palembang siap menjalankan aturan perundang-undangan yang baru khususnya penerapan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan. "Tentu LPKA Kelas I Palembang sangat siap dalam menjalankan aturan baru tersebut sehingga dalam pelaksanakannya dapat dipastikan semua hak-hak Andikpas diterima sebagaimana mestinya," ujar Hamdi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.