Lapas Pagar Alam Lakukan Giat Penggeledahan Kamar Hunian
Info Terkini | 2022-08-22 11:49:40Pagar Alam – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali melakukan giat penggeledahan kamar hunian warga binaan. WIB Kegiatan penggeledahan kamar hunian ini dipimpin oleh Kasubsi Kamtib, Marseli dan Regu Pengamanan serta CPNS Lapas Pagar Alam., Sabtu (20/08/22).
Marseli menegaskan kegiatan penggeledahan ini merupakan langkah deteksi dini dari gangguan Kamtib dan pencegahan dari peredaran barang yang dilarang dari Lapas. “Lakukan Penggeledahan dengan teliti dan cermat, jika terdapat barang yang dilarang maka segera amankan. Tapi harus diingat, penggeledahan dilakukan dengan mengutamakan norma kesopanan dan humanis pada warga binaan,” pintanya.
Penggeledahan dilaksanakan pukul 09.30 WIB tepatnya setelah apel pagi pegawai, dimulai dari Cell 1, Kamar 1 dan dilanjutkan pada kamar hunian lainnya. Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mencegah barang terlarang yang tidak seharusnya masuk ke dalam blok hunian WBP seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan barang-barang lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Kasubsi Kamtib, Marseli menghimbau para WBP untuk tidak membawa atau memasukkan barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, handphone maupun obat-obatan terlarang. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan demi kenyamanan bersama serta menciptakan suasana yang kondusif di dalam Lapas.
Dalam kegiatan penggeledahan ini barang-barang yang ditemukan antara lain; 4 buah handphone, 1 buah charger handphone dan 6 buah sikat gigi yang telah ditajamkan. Barang hasil penggeledahan kemudian di inventarisasi yang kemudian diamankan dan akan dimusnahkan nantinya.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.