Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Raih 4 Penghargaan Sekaligus, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Tunjukkan Komitmen Siap Menuju WBK

Info Terkini | Friday, 19 Aug 2022, 16:20 WIB

LPP (Palembang) - Bertempat di Kantor Rupbasan Kelas I Palembang Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat 4 kategori penghargaan dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika ke-77 tahun 2022, Jumat (19/8).

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berhasil mengungguli 28 UPT lainnya se-Sumsel dengan meraih penghargaan yakni, terbaik I kategori Bidang Pelayanan Kesehatan WBP, terbaik I Kategori Publikasi Berita Terbaik, terbaik I kategori Capaian PNBP Pemayarakatan, dan terbaik II kategori Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Harun Sulianto kepada Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Ike Rahmawati.

Melampaui minggu-minggu yang padat aktivitas memperingati puncak Hari Dharma Karya Dhika ke-77 tahun 2022, bersamaan dengan diadakannya tinjauan langsung dari tim TPI dan momen Hari Kemerdekaan, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tetap optimal dalam memberikan pelayanan. “Penghargaan yang di dapat merupakan hasil kerja keras semua pegawai. Saya harap dengan mendapat penghargaan ini kami kedepannya bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan dan tetap fokus pada tujuan saat ini yakni pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM,” tutup Ike Rahmawati dengan senyum.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

@lpp_palembang

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image