Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lapas pati

Hari Kemerdekaan RI Ke 77 Ratusan Warga Binaan Lapas Pati Terima Remisi

Info Terkini | Thursday, 18 Aug 2022, 13:27 WIB

Pati – Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022, sebanyak 222 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pati Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima Remisi. Pemberian Remisi diberikan langsung oleh Bupati Pati Haryanto saat Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 di Alun-alun Kabupaten Pati.

Kepala Lapas Pati, Febie Dwi Hartanto juga turut hadir secara langsung dalam upacara tersebut didampingi oleh Kasie Binadik dan Kegiatan Kerja Topan Ahmad Hadian. Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Pati yang menerima remisi di alun-alun a/n Teguh dan Karji.

Rekapitulasi remisi umum (RU) Tahun 2022 terhadap ratusan Narapidana ini sesuai dasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1261.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.

Dalam pesannya Bupati Pati, Haryanto mengatakan “ selamat kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi semoga dengan potongan masa hukuman ini bisa dijadikan sebagai semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik kelak setelah menjalani pidana di Lapas Pati dan bebas menjadi manusia yang berguna untuk keluarga, lingkungan masyarakat serta Nusa dan Bansa ini”. ungkap Haryanto Rabu (17/08/2022).

Selain upacara pemberian remisi oleh Bupati Pati di alun-alun Pati, Lapas Kelas IIB Pati juga melaksanakan acara pemberian remisi secara internal di lingkungan Lapas Kelas IIB Pati. Pelaksanaan acara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pati, Febie Dwi Hartanto dan di hadiri oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pati sebanyak 100 (seratus) orang serta beberapa rekan media mitra Lapas Pati.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan, saat ini ada sebanyak 354 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni di Lapas Kelas IIB Pati, tetapi yang mendapatkan remisi ada 222 orang, yang diantaranya 7 orang Napi Perempuan.

“ Sebanyak 222 orang WBP Lapas Pati yang mendapatkan remisi, dalam rangka HUT RI Ke 77 ini, ungkap Febie Rabu (17/08/2022).

Dalam penjelaannya dari WBP yang mendapatkan remisi, 6 orang dinyatakan bebas langsung pada tanggal 17 Agustus 2022 ini, namun untuk 3 orang belum bisa bebas dikarenakan menjalani pegganti denda/ subsider.

“yang bebas langsung ada 6 orang, namun yang 3 orang masih menjalani masa pidana dikarenakan tidak dapat membayar denda sehingga menjalani kurungan, dan kurungan tersebut bervariasi ada yang 3 bulan, ada yang 2 bulan.’’ ungkap febie.

Menurut Febie, Jumlah remisi yang didapat para WBP di tahun 2022 ini lebih mengalami peningkatan, lanjut Febie, Mengalami peningkatan , tahun 2021 ada 218 Napi yang mendapat Remisi, dan ditahun 2022 ini ada sebanyak 222 orang WBP.

Untuk diketahui Narapidana yang mendapatkan remisi harus sudah menjalani sedikitnya 6 bulan tahanan, yang dihitung dari mulai ditahan/ masa penahanan, sudah inkrah atau sudah turun petikan putusan pengadilan sebagai syarat administratifnya, serta berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran tata tetib dalam Lapas Pati.

Pemberian Remisi ini realatif, ada yang pengurangan hukuman 1 bulan, sampai maksimal 5 bulan, dan itu untuk narapidana dalam kasus pidana umum maupun pidana khusus, sementara untuk narapidana teroris tidak mendapatkan remisi.

@Kemenkumham_jateng

@ditjenpas

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image