Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizka Yenidiniarti

PPSDM Migas Berikan Pelatihan Pengawas K3 untuk Badak Arun

Eduaksi | Thursday, 18 Aug 2022, 09:42 WIB
foto kegiatan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Pengawas merupakan hal yang paling utama dan harus dipahami dalam lingkungan kerja di industry khususnya minyak dan gas bumi. Dalam K3 Migas juga terdapat beberapa tugas pengawas yang dapat diterapkan, beberapa contohnya adalah untuk memastikan menggunakan alat pelindung diri ketika bekerja, serta membuat job safety analysist pada setiap bidang.

Untuk mendukung pemahaman tersebut maka Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Pengawas untuk PT. Patra Badak Arun Solusi yang dilaksanakan pada, Senin (08/08/22).

Agus Sugiharto, sebagai pemateri pada Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Pengawas menjelaskan mengenai Permit to Work.

"Permit to Work digunakan sebagai acuan dan alat kontrol untuk mencegah serta meminimalisir resiko terjadinya insiden. Setiap pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan aman dan membantu pengawas dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan yang mempunyai resiko terjadinya insiden," jelasnnya.

Kemudian ia juga menjelaskan mengenai Larangan di Daerah Terbatas.

"Di daerah terbatas tidak dibenarkan melakukan pekerjaan apapun serta boleh dilakukan baik oleh bidang teknik, inspeksi atau bidang service lainnya tanpa seijin bidang operasi yang berwenang, kecuali pekerjaan rutin," tambahnya.

Beberapa penambahan materi lainnya dari Pelatihan diantarannya Inspeksi K3, Forcible Entry, Taktik Dan Strategi Pemadam Kebakaran, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Pelaporan Kecelakaan, Penanggulangan Keadaan Darurat dan juga Audit K3.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image