Rutan Prabumulih Gelar Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka HUT RI
Info Terkini | Wednesday, 17 Aug 2022, 21:11 WIBPrabumulih – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB (Rutan) Prabumulih Kemenkumham Sumsel menggelar Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022).
Bertempat di Aula Rutan Prabumulih, acara tersebut dihadiri Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM Didampingi Ketua TP PKK Prabumulih Ir. Hj. Suryanti Ngesti Rahayu Ridho, Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH Didampingi Wakil Ketua TP PKK Prabumulih Hj. Reni Indayani Fikri, S.K.M.
Turut hadir Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Prabumulih serta undangan lainnya. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Prabumulih, Wakil Walikota Prabumulih dan Karutan Prabumulih kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) didampingi Unsur FORKOPIMDA Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan ini Walikota Prabumulih membacakan Sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selanjutnya, Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih juga menyempatkan memberikan semangat dan motivasi kepada Warga Binaan yang sedang menjalankan Hukuman.
Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel, David Rosehan mengatakan dari 565 orang narapidana dan tahanan di Rutan Prabumulih, ada 364 orang WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
"Dari 364 orang WBP yang diusulkan menerima remisi sebanyak 339 orang telah menerima SK Remisi pada hari ini diantaranya 4 orang WBP langsung bebas" Ujar Karutan David
Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.