Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Tanjung Raja

747 Orang Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Mendapatkan Remisi

Olahraga | Wednesday, 17 Aug 2022, 17:04 WIB

Tanjung Raja – Sebanyak 747 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel hari ini mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 .

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani menyerahkan secara langsung remisi umum ini kepada 5 orang perwakilan dari warga binaan Lapas Tanjung Raja yang mendapatkan remisi.

Usai menyerahkan remisi umum secara simbolis Wakil Bupati Ogan Ilir, H, Ardani langsung membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM Ri, Yasonna H. Laoly

Sementara itu Kalapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit menjelaskan pemberian remisi ini merupakan salah satu hak dari setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa pidana, serta mengikuti setiap program pembinaan yang ada di Lapas Tanjung Raja.

Beliau menambahkan, dari 751 orang warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus 2022, hanya terdapat 747 orang warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Dengan rincian RU I sebanyak 724 orang dan RU II sebanyak 23 orang.

“Dari 23 orang WBP yang mendapatkan RU II, 9 orang diantaranya bisa langsung dibebaskan dan 14 orang lainnya harus menjalani subsider”. Tutup Kalapas.

Turut hadir dalam kegiatan pemberian remisi ini Kapolres Ogan Ilir, Kajari Ogan Ilir, Wakil Ketua PN Kayuagung, Majelis Hakim Pengadilan Agama Ogan Ilir, Dandim 0402 Oki/Oi, Camat Tanjung Raja, Danramil Tanjung Raja, dan OPD pada lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image