Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Reyhan Dwi

Generasi Milenial dan Gerakan Ekonomi Syariah

Lomba | Saturday, 27 Nov 2021, 23:06 WIB
Sumber: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Saat ini, ekonomi Islam terus berkembang pesat, termasuk yang terkait dengan industri halal dan dana sosial Islam yang dikenal dengan Ziswaf (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf). Pesatnya perkembangan industri halal sejalan dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk halal.

Industri halal sendiri dikaitkan tidak hanya dengan sektor makanan dan minuman, tetapi juga dengan sektor keuangan, pariwisata, kosmetik, obat-obatan, fashion, media, dan rekreasi halal. Di sektor keuangan saja, aset keuangan syariah itu terdiri dari pasar modal syariah sebesar Rp 1.137 triliun, perbankan syariah Rp 631 triliun, serta Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah sebesar Rp 116 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2017.

Pertumbuhan dari tahun ke tahun, tren perbankan syariah terus tumbuh dan berkembang. Baik dari sisi aset, sisi pembiayaan, dan sisi Dana Pihak Ketiga (DPK). Di perbankan syariah DPK naik sebesar 16,54 persen secara tahunan per Juni 2021. Untuk Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD) naik 7,35 persen dan aset naik 15,8 persen secara tahunan per semester I 2021.

Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkirakan pangsa pasar keuangan syariah akan mencapai 20% pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi dan keuangan Islam memiliki potensi besar di masa depan. Selain industri halal, dana Ziswaf memiliki potensi yang sangat tinggi, terutama dalam perannya dalam pembangunan negara.

Walaupun mengalami peningkatan yang cukup baik, ekonomi syariah diharapkan untuk terus tumbuh berkembang. Dengan potensi negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki pangsa pasar yang sangat potensial untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Indonesia membutuhkan kontrol yang lebih besar terhadap industri ini baik dari segi konsumsi maupun produksi.

Namun untuk level nasional, pangsa pasar perbankan syariah sendiri masih berada di sekitar angka 6,59 persen per Juli 2021 dari seluruh total aset perbankan di Indonesia. Dari sisi Ziswaf sendiri, khususnya dalam hal nilai zakat yang terkumpul masih relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan zakat yang seharusnya tersedia. Berdasarkan data outlook zakat Indonesia 2021, potensi zakat Indonesia mencapai Rp 327,6 triliun. Jumlah tersebut adalah zakat perusahaan (144,5 triliun rupiah), zakat pendapatan dan jasa (Rp 139,07 triliun), zakat uang (Rp 58,76 triliun), zakat pertanian (Rp 19,79 triliun), dan zakat ternak (Rp 9,52 triliun). Berdasarkan riset Baznas, realisasinya baru mencapai Rp 71,4 triliun.

Beberapa hal yang telah dijelaskan mengungkapkan bahwa ada beberapa hambatan dalam ekonomi Islam, sehingga pencapaian saat ini baik di industri halal maupun dana sosial belum mencapai norma. Beberapa hambatan tersebut adalah kurangnya regulasi yang mendukung serta minimnya sosialisasi dan edukasi.

Salah satu hal terpenting dalam pengembangan ekonomi syariah adalah sosialisasi. Beberapa telah menyadari pentingnya ekonomi syariah, tetapi banyak yang belum memahami praktik ekonomi syariah secara keseluruhan. Akibatnya, banyak orang yang tidak memedulikan perlunya mengonsumsi produk halal atau pentingnya membayar Ziswaf. Sosialisasi ini perlu diatasi jika didukung oleh personel yang mumpuni. Salah satu talenta yang potensial dengan potensi yang besar adalah generasi muda, atau istilah yang sedang marak saat ini adalah generasi milenial.

Milenial memiliki definisi yang berbeda-beda. Secara demografis, generasi milenial adalah mereka yang lahir antara tahun 1980-2000, atau mereka yang lahir di era milenium. Milenial memiliki beberapa ciri yang sangat khas, antara lain ketergantungan yang tinggi pada gadget dan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Whatsapp.

Beberapa keistimewaan dari generasi milenial ini adalah generasi ini merupakan jumlah terbesar saat ini, memiliki tingkat kewirausahaan yang cukup tinggi, dan memiliki akses yang mudah terhadap teknologi. Dengan kemudahan akses teknologi, para milenial didorong untuk memiliki tingkat pendidikan dan pengetahuan yang baik serta sangat peka terhadap perkembangan permasalahan yang ada.

Mahasiswa yang merupakan agen perubahan dan termasuk dalam elemen milenial memiliki potensi bakat yang sangat besar, mengingat tingkat kreativitas yang sangat tinggi. Dalam hal ini, sangat mungkin mahasiswa dilibatkan dalam sosialisasi sistem ekonomi syariah. Namun sebelum siswa dapat terlibat dalam sosialisasi ekonomi Islam, mereka harus terlebih dahulu memperoleh pengetahuan yang memadai.

Salah satu program sosialisasi harus terkait dengan akses informasi yaitu sifat milenial melalui gadget. Media sosial merupakan salah satu media yang bisa digunakan untuk mengedukasi kaum milenial. Media sosial ini merupakan media informasi yang paling banyak digunakan oleh kaum milenial. Sosialisasi di lembaga pendidikan melalui seminar dan konferensi juga diharapkan dapat lebih memperluas pengetahuan masyarakat tentang sistem ekonomi syariah.

Kehadiran mahasiswa yang terdidik akan memberikan multiplier effect yang lebih besar terhadap sosialisasi ekonomi syariah. Misalnya, beberapa siswa telah membuat komunitas menggunakan media sosial untuk mendidik dengan iklan dan ilustrasi yang menarik. Dengan tampilan yang menarik ini, semakin banyak pengguna media sosial yang ingin membacanya. Tidak hanya mahasiswa, tetapi juga mahasiswa dan milenial lainnya yang sudah bekerja. Tidak hanya dapat mengedukasi masyarakat umum melalui media sosial, tetapi dapat memberikan pelatihan dasar ekonomi syariah

Pelatih dalam pelatihan ini dapat bekerja sama dengan para sarjana dan dosen yang memiliki keterampilan dibidangnya. Dengan meluasnya sosialisasi sistem ekonomi syariah, diharapkan minat masyarakat terhadap ekonomi syariah meningkat, pangsa pasar meningkat, dan partisipasi dalam program dana sosial syariah meningkat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image