Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanbandaaceh

Sebanyak 270 WBP Rutan Banda Aceh Diusulkan Remisi 17 Agustus 2022

Info Terkini | Tuesday, 16 Aug 2022, 11:06 WIB

Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus merupakan salah satu harapan bagi Warga Binaan di Rutan Banda Aceh untuk bisa mendapatkan pengurangan masa pidana yang sedang di jalani oleh Warga Binaan.

Untuk Remisi 17 Agustus Tahun 2022 ini, Rutan Kelas IIB Banda Aceh telah mengusulkan 270 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi dengan besaran Remisi yang bervariasi dari yang paling kecil satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Hal ini di sampaikan oleh Kasubsi Pelayan Tahanan, Khairun Nisa, Selasa (16/08/2022).

"Warga Binaan yang di usulkan remisi untuk harus Berkelakuan baik di buktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F) dalam kurun waktu 9 bulan bagi Pidana Khusus dan 6 bulan bagi Pidana umum" ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan.

Pemberian remisi bagi warga binaan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan " Dari 490 Warga Binaan Rutan Banda Aceh, hanya 270 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk di usulkan remisi dan 220 warga binaan yang terdiri dari 64 Narapidana dan 156 Tahanan belum memenuhi persyaratan untuk di usulankan".

"Pengusulan Remisi 17 Agustus 2022 ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di Ditjen Pemasyarakatan dan juga proses usulan remisi ini di lakukan secara transparan dan gratis" ujar Karutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image