Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kayuagung

Lapas Kayuagung Kemenkumham Sumsel mengikuti Webinar Prison Overcrowding

Info Terkini | Tuesday, 16 Aug 2022, 06:47 WIB

Lapas Kayuagung Kemenkumham Sumsel mengikuti Webinar Prison Overcrowding yang dilaksanakan secara daring Melalui Aplikasi Zoom Meeting, Senin (15/08)

Adapun Webinar ini Dalam rangka merespon dan menyambut disahkannya UU Pemasyarakatan

dan mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP, Kegiatan Webinar ini Selenggarakan oleh Center for Detention Studies (CDS). Dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum sebagai Keynote Speaker.

Kegiatan Webinar ini diikuti Oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Sugito Beserta Staff Registrasi dan Bimkemas Lapas Kayuagung Kemenkumham Sumsel.

Wamenkumham RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum menjelaskan Bahwa undang-undang Pemasyarakatan yang baru dan RKUHP dibuat Inline 1 (satu) Paket adapun Undang-undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dan Rancangan Undang-Undang KUHP memuat Paradigma Hukum Pidana Yang Modern yakni berorientasi pada Keadilan Korektif, Restoratif dan Keadilan Rehabilitatif

Sebagai Pembicara pada kegiatan ini yaitu (Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si) selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, (R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M) selaku Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI, (Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T) selaku Anggota Badan Anggaran DPR RI, (Petrus Putut Pradhopo Wening, S.I.P., M.Si) Selaku Peneliti Center for Detention Studies dan Perwakilan LDUI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image