Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

Resmikan Eco Bee Park, Menteri LHK Dorong UMKM Semakin Maju Manfaatkan Madu dan Kelor

Info Terkini | Monday, 15 Aug 2022, 12:56 WIB
Resmikan Eco Bee Park, Menteri LHK Dorong UMKM Semakin Maju Manfaatkan Madu dan Kelor (Humas KLHK)

Riau - Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan Eco Bee Park yang terletak di Arboreatum Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSI LHK) Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Minggu 14 Agustus 2022.

Taman ini akan menjadi lokasi pameran pengolahan hasil hutan bukan kayu dari hulu hingga hilir khususnya madu hutan agar semakin dikenal dan disukai masyarakat, serta memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berusaha dalam pemanfaatan madu hutan di Kabupaten Kampar.

"Dengan perintisan ecobee park ini termasuk bagian dari Perhutanan Sosial karena ada akses bagi masyarakat bisa masuk untuk mengelola kawasan hutan dengan cara cara, teknik dan aturan atau syarat tertentu," ujar Menteri Siti.

Di depan para pelaku UMKM, Forkompimda Kabupaten Kampar, dan para tokoh masyarakat Menteri Siti menekankan agar semua pihak bersatu, bekerjasama saling dukung mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan produk hutan bukan kayu, seperti madu hutan, daun kelor, dan tanaman taxsus yang sangat berpotensi memiliki nilai jual yang tinggi baik dipasar nasional maupun internasional.

"Saya minta para tokoh, anggota dan pimpinan kelompok masyarakat serta kelompok tani hutan bisa melihat bersama -sama tentu dengan para ahli dan peneliti dari kementerian untuk melihat ada spesies-spesies yang bernilai sangat tinggi atau nama lainnya bioprospeksi. Itu barang barang yang ada di alam yang bernilai mahal,yang kalau kita ngga tahu itu diteliti oleh orang luar lalu diambil dibawa keluar, itu tidak boleh terjadi lagi, jadi mari kita semua sama sama menjaga," jelasnya.

Resmikan Eco Bee Park, Menteri LHK Dorong UMKM Semakin Maju Manfaatkan Madu dan Kelor (Humas KLHK)

BPSI LHK Kuok sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT) KLHK di lapangan diharapkan oleh Menteri Siti dapat menjadi pemicu pengembangan usaha-usaha masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan. "Kita berupaya di jajaran Kementerian dan UPT UPT kita untuk melihat bagaimana di lapangan apa yang terbaik dan apa yang harus kita bisa kembangkan untuk rakyat," imbuhnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Kampar, Kamsol merasa terbantu dengan keberadaan BPSI LHK yang telah memberikan bantuan penelitian untuk pengembangan usaha masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan berupa madu, daun kelor, dan tanaman taxsus.

Ia menyatakan banyak UMKM di wilayahnya yang sudah bisa berdagang hingga pasar ekspor akibat dari bimbingan yang dilakukan oleh BPSI LHK Kuok. "Atas dukungan kepala BPSI Kuok telah banyak UMKM yang saat ini telah bisa masuk dalam pasar ekspor," ujarnya.

Madu, daun Kelor menjadi komoditas yang didorong untuk dikembangkan. Komoditas madu dari berbagai spesies lebah telah banyak dikenal sebagai makanan memberikan banyak manfaat bagi kesehatan, Daun kelor (Moringa oleifera) pun semakin dikenal karena memiliki kandungan gizi yang sangat tinggi sehingga menyehatkan tubuh.

Selain melakukan peresmian Eco Bee Park dan berdialog dengan para pelaku UMKM serta Kelompok Wanita Tani, pada kesempatan tersebut Menteri Siti juga memberi dukungan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Kabupaten Kampar, melalui Bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona) untuk dua Kelompok Tani Hutan, yaitu KTH Tuah Tani Tonggak Negeri, Desa Kepau Jaya, Kec. Siak Hulu, dan KTH Bukit Keramat Desa Silam, Kec. Kuok.

Hadir mendampingi Menteri LHK, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (DASRH), Kepala Badan Standarisasi Instrumen LHK, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Digital dan Media Sosial, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan jajaran pemerintah daerah setempat. *

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image