Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Ksatria Ksetra Siguntang

Info Terkini | Friday, 12 Aug 2022, 21:02 WIB

Palembang. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto pimpin upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang, Jumat (12/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus,dan Kepala Divisi Yankumham, Parsaoran Simaibang, perwakilan petugas dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian di wilayah kota Palembang.

Upacara Ziarah dan Tabur Bunga ini dalam rangka menyambut hari jadi Kemenkumham atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 yang puncaknya akan diperingati pada 19 Agustus 2022 mendatang. Acara diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan, dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga pada tugu makam pahlawan, serta tabur bunga di makam para pahlawan.

Menurut Kakanwil Harun, ziarah dan tabur bunga ini untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur, juga untuk menumbuhkan nilai kepahlawanan seperti rela berkorban, pantang menyerah, dan cinta tanah air.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Palembang Yulius Syahruzah, Kepala Kantor Imigrasi Palembang M. Ridwan, Kepala Rutan Palembang Bistok Oloan Situngkir, Kepala Lapas Perempuan Palembang Ike Rahmawati, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan, Kepala Bapas Palembang Sudirwan, Kepala Rupbasan Palembang Parulian Hutabarat .

Sedangkan pejabat Kanwil yang hadir, diantaranya Kabid Pembinaan Pudjiono Gunawan, Kabid Hukum Ave Maria, Kabid Pelayanan Humum Yenni, Kabid HAM Yulizar dan Kabag Program dan Humas Gunawan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image