Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Wakili Kemenkumham Jateng, Tim Beregu Putri NK/Cilacap Sabet Juara 2 Tenis Meja

Info Terkini | Friday, 12 Aug 2022, 16:18 WIB

JAKARTA - Pertandingan tenis meja dalam rangka Hari Dharma Karyadhika ke-77 tingkat nasional baru saja usai, Jumat (12/08).

Pada ajang uji kemampuan cabang olahraga tersebut, Wakil Kanwil Kemenkumham Jateng, Tim Beregu Putri NK dan Cilacap berhasil menduduki Juara II.

Diselenggarakan di BPSDM Hukum dan HAM, turnamen tenis meja diikuti peserta berasal dari Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang berada di pulau Jawa. Dengan rincian sebanyak 110 peserta terdiri dari 15 tim putra, dengan jumlah pemain sebanyak 81 orang, dan 8 tim putri dengan jumlah pemain sebayak 29 orang yang merupakan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ada pun kejuaraan ini menandingkan kategori Beregu Putra, Beregu Putri, dan Double Eksibisi Pimpinan Tinggi.

Dari Jawa Tengah sendiri mengirimkan tim regu putra dan putri untuk bertanding selama dua hari sejak tanggal 11 Agustus kemarin. Dalam babak semifinal, tim Kanwil Kemenkumham Jateng berhasil mengalahkan tim dari Direktorat Jenderal. Pemasyarakatan dengan skor 2-1. Namun di partai final, tim Kanwil Kemenkumham Jateng gagal mencetak skor dan harus menerima kekalahan dari tim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan skor 2-0.

Sebelum melaju ke babak semifinal, kontingen Jawa Tengah telah mengalahkan tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi, BPSDM Kemenkumham, Kanwil DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada babak penyisihan.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*

*Jateng PASTI Produktif

*PASTI WOW*

*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image