Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Peringati HDKD ke-77, Imigrasi Semarang Ikuti Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Info Terkini | Friday, 12 Aug 2022, 14:07 WIB
Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Semarang khidmat ikuti Upacara Tabur Bunga.

SEMARANG- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang ikut serta dalam kegiatan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Giri Tunggal di Jalan Sriwijaya Semarang, Jumat (12/08/2022).

Kegiatan upacara tabur bunga merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadika ke 77 pada tahun 2022. Hari Dharma Karyadika Sendiri merupakan Sebutan untuk Hari Lahirnya Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kegiatan Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahrudin. Pada kesempatan kali ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan bertindak sebagai perwira upacara. Kegiatan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Jajaran di Unit Pelaksana Teknis yang ada di Kota Semarang.

"Rangkaian Kegiatan Tabur Bunga ditujukan untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang demi bangsa dan negara" ungkap A. Yuspahrudin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Para jajaran pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I Semarang juga ikut serta dalam kegiatan pagi hari ini. Upacara berlangsung secara hikmat dan kegiatan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Seluruh jajaran kantor imigrasi Semarang turut menghormati jasa para pahlawan dengan ditandai keikutsertaan dalam prosesi tabur bunga pada pagi hari ini" Guntur Sahat Hamonangan memberi pernyataan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image