Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

9 Parpol Belum Pastikan Daftar Pemilu, KPU Minta Jangan Mepet

Politik | Friday, 12 Aug 2022, 12:10 WIB
KPU (ist)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat masih ada sembilan partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang hingga sekarang belum memberikan konfirmasi kapan akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik menghimpun data kepartaian yang juga diperlukan untuk pendaftaran calon peserta pemilu.

Pendaftaran ini dibuka sejak Senin 1 Agustus 2022 dan akan berakhir Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"Tersisa 9 partai politik lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya kapan. Dan tentunya seperti biasa, kami melalui helpdesk KPU RI menyampaikan, mengonfirmasi, dan mengingatkan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Kamis 11 Agustus 2022.

Sembilan partai politik itu adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Kedaulatan, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.

Partai Kongres merupakan partai terakhir yang mengajukan permohonan akun Sipol, yakni pada Selasa 9 Agustus 2022.

Idham mengimbau, partai-partai politik ini tidak mendaftarkan diri terlalu dekat dengan tenggat ditutupnya pendaftaran.

"Agar bisa memiliki kesempatan melengkapi dokumen apabila memang dokumennya dianggap belum lengkap," kata dia.

Partai politik, sebagai informasi, hanya berkesempatan untuk melengkapi dokumen hingga batas akhir pendaftaran dibuka.

Sebagai informasi, sudah 23 partai politik mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin 1 Agustus 2022.

Sebanyak 17 pendaftar sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, dan PPP

Enam partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Prima, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, serta Partai Kedaulatan Rakyat. *

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image