Universitas Subang Jawa Barat Studi Banding Tempat Penerimaan Mahasiswa Baru UMP
Edukasi | Thursday, 11 Aug 2022, 18:45 WIBTempat penerimaan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) disebut-sebut menjadi tempat yang sangat strategis. Tak heran jika Universitas Subang Jawa Barat melakukan studi banding ke tempat penerimaan mahasiswa baru UMP, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). “Saya bisa belajar banyak dari UMP ini. Dilihat dari prosesnya, cukup satu kali masuk. Begitu keluar sudah menjadi mahasiswa baru. Itu yang nanti akan saya coba adobsi dengan cara seperti ini,” jelas Rektor Universitas Subang Dr Ir Drs H A Moeslihat Komara MSi
Menurutnya, sangat jarang perguruan tinggi yang memiliki ruang khusus untuk penerimaan mahasiswa baru.
“Di UMP ini barangkali yang pertama. Selamat untuk UMP, dan mudah-mudahan lebih maju lagi, dan UNSUB bisa mengikuti kemajuan UMP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Publikasi dan Admisi (BPA) Dr Yudha Febrianta M Or menjelaskan, saat ini UMP masih membuka kesempatan untuk penerimaan mahasiswa baru untuk gelombang III sejak Juli — Agustus 2022.
“UMP masih membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dengan gelombang III untuk menerima mahasiswa dengan 49 program sarjana dan diploma pada tahun 2021,” jelasnya. Yudha menyebutkan penerimaan mahasiswa baru (PMB) kali ini akan dilaksanakan dalam tiga gelombang.
“Gelombang pertama dibuka mulai dari November 2021-Maret 2022, gelombang dua April-Juni 2022, dan gelombang tiga pada Juli-Agustus 2022,” jelasnya.
Bagi yang berminat dan berniat kuliah di UMP bisa datang langsung ke Kampus I, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kembaran, Banyumas, atau mengunjungi web https://pmb.ump.ac.id/. (tgr)
Artikel lengkap bisa diakses DI SINI.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.