Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Affan Safani Adham

Perlunya Ahli Hukum Bisnis Pariwisata, Hukum Kepolisian, Advokatur dan Hukum Keistimewaan DIY

Info Terkini | Thursday, 11 Aug 2022, 10:36 WIB
Rektor UWM Prof Dr Edy Suandi Hamid, M.Ec

YOGYAKARTA - Untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam rangka memenuhi ahli hukum bisnis pariwisata, hukum kepolisian dan advokatur serta hukum Keistimewaan DIY, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta buka magister hukum.

Dengan konsentrasi kajian tersebut, Magister Hukum UWM Yogyakarta memiliki keunikan dari segi keilmuan, pencapaian pembelajaran, kurikulum berbasis budaya dan kearifan lokal serta sistem hukum kemasyarakatan.
Masalah pertanahan sebagai salah satu konsentrasi kajian, ini yang membedakan dengan Magister Hukum di Pascasarjana kampus lain.
Rektor UWM, Prof Dr Edy Suandi Hamid, M.Ec, mengatakan, Program Magister Hukum ini diharapkan mampu menjawab tantangan ke depan dalam bidang kepolisian, pariwisata, dan ketanegaraan.
Selain itu, program ini bisa mendorong UWM selangkah demi selangkah menuju kampus yang lebih baik dan besar. "Semakin memantapkan diri sebagai kampus berbasis budaya," kata Edy Suandi Hamid, Kamis (11/8/2022).
Belum lama ini, Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 521/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister Hukum UWM telah diserahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Prof Aris Junaidi, PhD kepada Rektor UWM Yogyakarta.
Meski dalam usia 40 tahun UWM baru memiliki 10 program studi S1, Magister Hukum merupakan Program Studi Pascasarjana pertama di UWM Yogyakarta.
Program Magister Hukum itu, kata Edy, sebagai stimulan lebih lanjut untuk pengembangan kelembagaan di UWM. "Dan menjadi pertimbangan dalam menambah prodi baru yang relevan dan dibutuhkan masyarakat," ungkap Edy Suandi Hamid.
Ketua Yayasan Mataram, Prof Djoko Suryo, menyatakan, Magister Hukum Pertanahan yang menjadi satu dari tiga konsentrasi studi di Pascasarjana UWM sangat stategis dan tepat diselenggarakan. "Karena keistimewaan Yogyakarta menyangkut masalah pertanahan milik Kraton Yogyakarta," paparnya.
Dari lima elemen keistimewaan: Sultan ground, Sultan sebagai Gubernur DIY, kebudayaan, pertanahan serta tata ruang, Sultan ground atau pertanahan milik Kraton maupun Pakualaman paling banyak masalah.
Guru Besar Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) berharap, para pegawai bidang hukum di kota dan empat kabupaten di DIY bisa mengikuti kuliah magister hukum dengan konsentrasi pertanahan. "Agar mereka memahami masalah ini dan membantu menyelesaikan problem pertanahan," ungkap Djoko Suryo.
Kepala LLDIKTI Wilayah V DIY, Prof Aris Junaidi, Ph.D menyatakan, isu problem pertanahan, pariwisata dan kepolisian sangat lekat dalam masyarakat. "Karena di dalamnya banyak terjadi permasalahan sekaligus perkembangan hukum," kata Aris.
Pada tingkat kementerian, pembahasan undang-undang terus berjalan. Maka, ahli-ahli hukum sangat diperlukan agar masukan (input) dan keluaran (output) memenuhi standar pendidikan nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image