Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Koordinasi tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

Info Terkini | Wednesday, 10 Aug 2022, 17:40 WIB
Sumber Foto: Dokumentasi Kanwil Kemenkumham Jateng

SEMARANG - Guna melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi dan penyebarluasan informasi telah diundangkanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait di daerah sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, pada Rabu (10/08) di Ibis Hotel Semarang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dah HAM Jateng diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi hadir secara langsung membuka giat tersebut. Dalam sambutannya Bambang menyampaikan bahwa perlu adanya penataan dan perbaikan regulasi dalam mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kita, atas dasar tersebut Pemerintah Pusat telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Regulasi ini merupakan upaya penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan.” Ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang juga menyampaikan 10 penyempurnaan pada UU No.13 Tahun 2022, diantaranya Penanganan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Metode Omnibus, Pengharmonisasian, Pembulatan, da Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Perbaikan kesalahan teknis penulisan, Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, Pemantauan dan Peninjauan, Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik, Keikutsertaan Analis Hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Teknik penyusunan.

“Salah satu point penting dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 adalah adanya pembenahan terhadap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “ Imbuhnya.

Bambang melanjutkan bahwa untuk menindaklanjuti lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022.

“SE Menkumham ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.” Tutupnya.

Sebagai informasi kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan dan mengundang narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Hadir pula Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ahmad Shohib serta 37 peserta terdiri dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

@Kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image