Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

Layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Cilacap bersama KSPPS Mitra Sejahtera Mandiri Kebumen

Info Terkini | Wednesday, 10 Aug 2022, 17:28 WIB
Sumber Foto: Dokumentasi Kantor Imigrasi Cilacap

Kebumen - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali melaksanakan layanan keimigrasian Eazy Passport yang merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Hari Rabu 10 Agustus 2022 di KSPPS Mitra Sejahtera Mandiri Kabupaten Kebumen.

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama Eazy Passport, melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.Seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia. Program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi.

Kali ini Kantor Imigrasi Cilacap melaksanakan kegiatan Eazy Passport setelah berkoordinasi dengan KSPPS Mitra Sejahtera Mandiri beberapa minggu sebelumnya, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 telah dilaksanakan program Eazy Passport. Kegiatan ini dilakukan selama 1 ( satu ) hari mulai pukul 08.00 WIB, dengan pemohon yang berjumlah 41 orang. Kegiatan dilaksanakan dengan lancar dan pemohon sangat mengapresiasi baik kegiatan tersebut, kegiatan ini dilaksanakan dengan menaati protokol kesehatan Covid-19.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image