Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Diversi di Tingkat Penyidikan, PK Bapas Lahat Berhasil Upayakan Diversi ABH Asal Pagar Alam

Info Terkini | Wednesday, 10 Aug 2022, 14:32 WIB

Pada Selasa (09/08/2022), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Lahat Kemenkumham Sumsel atas nama Rinto Harahap berhasil mengupayakan diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) an. AA Bin Sugianto pada tingkat Penyidikan di Polsek Pagaralam Utara Kota Pagaralam Sumatera selatan.

Dikatakan PK Pertama Bapas Lahat Rinto Harahap, AA Bin Sugianto terlibat kasus pengeroyokan sebagaimana termaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kegiatan difasilitasi oleh pihak Penyidik Polsek Pagaralam Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Ramsi, S.H. dan Kanit Pidum Polsek Pagaralam Utara Aipda Novian, S.E., penyidik atas nama Bripka Ade Putra serta dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban, keluarga pelaku, dan tokoh masyarakat setempat.

Pada kegiatan tersebut, korban dan pelaku berserta keluarga masing masing sepakat untuk berdamai (Diversi) dengan syarat melakukan pengembalian kerugian korban. Kesepakatan Diversi lalu dituangkan dalam Berita Acara Diversi yang merupakan syarat untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pagaralam. Hasil tersebut sesuai dengan Rekomendasi PK Bapas Lahat Rinto Harahap.

Sementara itu, Ka. Bapas Lahat Perimansyah meminta Pk Pertama Rinto Harahap untuk dapat memintakan salinan Berita Acara Pelaksanaan Diversi serta salinan penetapan Putusan Diversi dari Pihak Penyidik Polsek Pagaralam Utara.

“Untuk PK supaya juga menanda tangani BA Diversi bersama unsur-unsur yang terkait”, kata Perimansyah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image