Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda

Petugas Razia Kamar Hunian WBP Lapas Narkotika Samarinda, Ini yang Didapat

Info Terkini | Wednesday, 10 Aug 2022, 12:24 WIB

SAMARINDA - Lapas Narkotika Samarinda memastikan terus rutin merazia kamar hunian warga binaan. Tindakan itu dilakukan untuk memberantas peredaran Halinar dan gangguan kamtib yang merupakan implementasi dari 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan maju.

Proses penggeledahan Kamar Hunian WBP. dok, Humas Lapas Narkotika Samarinda

Pernyataan itu diungkapkan Kalapas Narkotika Samarinda, Hidayat. Beliau mengatakan komitmen untuk menjadikan Lapas Narkotika Samarinda bersih dari tindakan kriminal mulai Narkoba, Handphone dan barang barang yang mengganggu Keamanan dan Ketertiban.

“Seperti yang kami sampaikan, kami akan rutin menggelar razia. Karena jangan sampai ada barang-barang dilarang masuk ke dalam Lapas,” kata Hidayat, pada Rabu, 10 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan program “Back To Basic”.Razia atau penggeledahan pada hari ini bersifat insidentil digelar pagi hari selepas apel pagi sekitar pukul 08:50 WITA sampai 09:20 WITA, pada blok Rehabilitasi Pesantren.

Proses penggeledahan Kamar Hunian WBP. dok, Humas Lapas Narkotika Samarinda

Razia kamar hunian dipimpin langsung oleh Ka. KPLP dan Kasi Kamtib diikuti oleh petugas Lapas dan Sat Ops Patnal Lapas Narkotika Samarinda 15 orang.Dari hasil razia pada hari ini tidak terdapat barang-barang terlarang seperti Narkoba, Handphone dan barang terlarang lain. Hanya didapat barang-barang yang tidak terpakai seperti sendok bekas, kaber jaringan listrik usang, dan bekas korek api gas. Jalannya razia berlangsung aman dan kondusif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image