Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanbandaaceh

Evaluasi Tugas dan Fungsi,Rutan Banda Aceh Gelar Rapat Dinas

Edukasi | Tuesday, 09 Aug 2022, 15:19 WIB

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh di dampingi pejabat struktural membuka dan memimpin kegiatan rapat dinas dan evaluasi kinerja petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang di ikuti seluruh petugas di Aula Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Senin (08/08/2022).

Mengawali Rapat dinas tersebut,Karutan menerima laporan dari seluruh pejabat struktural untuk di lakukan evaluasi atas pelaksanaan kinerja selama 7(Tujuh) Bulan terakhir di Tahun 2022 ini.

Adapun pembahasan mengenai evaluasi kinerja yang dilakukan terkait pengelolaan Sidang TPP, Pengelolaan Register D, F, G, SK Tamping, Pembinaan Kemandirian dan Kerohanian (Pelayanan Tahanan) dan dilanjutkan dengan pembahasan di bidang Pengamanan serta Pengelolaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan Rapat dinas ini menyampaikan “Tujuan rapat dinas ini di laksanakan untuk mengevaluasi capaian kinerja setiap bidang subsi, dan dari hasil Evaluasi ini di harapkan dapat menjadi semangat bagi petugas Rutan Banda Aceh dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan target kinerja yang telah dibuat di awal tahun 2022”.

Lebih Lanjut , Karutan juga menekankan kepada seluruh Pegawai untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP, selalu menerapkan deteksi dini dalam menjalankan tugas untuk memcegah hal yang tidak di inginkan di dalam Rutan.

Di akhir kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para petugas Rutan Banda Aceh terkait Evaluasi Kinerja dan kegiatan di tutup dengan doa bersama untuk kelancaran petugas dalam mencapai target kinerja yang telah dibuat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image