Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas UM Buton

UAD, UHAMKA, dan UM Buton melepas mahasiswa KKN Anak Bangsa

Edukasi | Monday, 08 Aug 2022, 21:37 WIB
Peserta KKN Anak Bangsa bersama Rektor UM Buton, Wakil Rektor bidang Akademik UAD, Ketua Tim Gugus Tugas KKN UAD, Wakil Dekan bidang Akademik UHAMKA, dan Dosen Pembimbing masing-masing mahasiswa.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), dan Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) melaksanakan pelepasan Kuliah Kerja Nyata Anak Bangsa (KKN AB) di Gedung Rektorat UM Buton pada Senin (8/8/22). Pelepasan ini turut dihadiri oleh Rektor UM Buton, Wakil Rektor bidang Akademik UAD, Ketua Tim Gugus Tugas KKN UAD, Wakil Dekan bidang Akademik UHAMKA, dan Dosen Pembimbing masing-masing mahasiswa.
Sebanyak 21 mahasiswa yang mengikuti program KKN AB ini, yakni 8 Mahasiswa dari UAD, 3 Mahasiswa dari UHAMKA, dan 10 orang dari UM Buton. Para mahasiswa yang mengikuti program ini akan ditempatkan di Desa Bola dan Desa Wawoangi, Kabupaten Buton Selatan.
Rektor UM Buton, Wa Ode Al Zarliani berharap agar mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman nantinya. “Dengan kegiatan KKN AB, mahasiswa dapat belajar yang sesungguhnya karena langsung mengimplementasikan di lingkungan masyarakat dengan berbagai permasalahan yang dihadapi,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa KKN AB dalam beberapa hal sama dengan KKN Reguler. Dalam hal peserta KKN dan mitra kegiatan, KKN AB sama dengan KKN PPuN, yakni bermitra dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di lokasi KKN. Selain itu, KKN AB dapat pula bermitra dengan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) yang dekat dengan lokasi KKN. Yang membedakan hanyalah pesertanya, yakni peserta KKN Anak Bangsa adalah kader Muhammadiyah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image